tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang mantri salah bank BUMN yang beroperasi di Banyumanik berinisial DNR terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini ditaksir membuat rugi Rp3 miliar.
"Tersangka ditahan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane," jelas Kepala Kejari, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).
Penahanan dilakukan sejak Senin (22/12/2025) setelah sebelumnya DNR ditetapkan sebagai tersangka.
Andhie menjelaskan, tersangka diduga mengakali pengajuan suplesi kredit fiktif hingga menyalahgunakan dana kredit dari bank tersebut sepanjang 2021 hingga 2024.
Para nasabah atau debitur menjadi korban. Sebab, nama mereka digunakan untuk melancarkan berbagai modus korupsi yang telah direncanakan tersangka.
Andhie merinci, salah satu modusnya, tersangka mengajukan tambahan kredit fiktif melalui pemalsuan dokumen kredit bank untuk pegawai aktif yang memiliki rekening gaji di bank BUMN tersebut. Bahkan tersangka nekat memalsukan tanda tangan.
Tersangka juga menggelapkan uang pelunasan kredit, menyalahgunakan uang tambahan (suplesi) kredit nasabah, hingga mengadali uang nasabah yang harusnya dipakai untuk menurunkan pokok pinjaman.
Akibat aksi culas DNR selaku mantri bank BUMN di Unit Banyumanik menyebabkan timbulnya kerugian. "Merugikan kurang lebih Rp3 miliar," beber Andhi.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































