tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Tri Taruna Fariadi (TTF) telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatan dan status kepegawaiannya usai ditetapkan jadi tersangka. Pemberhentian TTF juga disertai dengan penghentian gaji dan tunjangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, TTF sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) di Kalimantan Selatan. TTF menyandang tersangka usai jadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
OTT KPK terhadap TTF berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Anang memastikan pemberhentian TTF juga disertai dengan penghentian gaji dan tunjangan. Ketetapan itu berlaku sejak proses hukum mulai berjalan.
“Diberhentikan langsung sementara status kepegawaiannya. Berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara. Sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lontarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, kebijakan penonaktifan merupakan prosedur otomatis yang diberlakukan Kejagung ketika seorang jaksa terlibat tindak pidana, terlebih dalam perkara korupsi.
Kejagung, kata Anang, menyerahkan TTF kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. TTF sebelumnya ditangkap pada Minggu (21/122025) di Kalsel, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari sejak OTT KPK. Anang menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dari pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi kita. Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat korupsi,” katanya.
TTF disebut sempat melarikan diri karena ketakutan saat hendak diamankan, namun Kejaksaan memastikan tidak ada insiden penabrakan petugas sebagaimana sempat beredar.
Lebih lanjut, Anang menilai kasus TTF menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mencederai kepercayaan publik. “Setiap insan adhyaksa wajib menjunjung integritas dan akuntabilitas. Jika ada oknum yang melanggar, maka akan ditindak sesuai aturan,” ucap Anang.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































