tirto.id - Tri Taruna Fariadi (TTF) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, sempat melarikan diri selama empat hari sebelum ditangkap pada Minggu (21/12/2025) di Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan TTF sebelumnya merupakan salah satu jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025) lalu. Penindakan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Anang menyebut, TTF melarikan diri lantaran merasa ketakutan saat hendak ditangkap oleh KPK. Menurut Anang, TTF tak mengetahui siapa yang akan menangkapnya, apakah pihak KPK atau yang lainnya.
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak [tahu] pasti, apakah itu [petugas yang menyerap] dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
TTF akhirnya tertangkap di sebuah lokasi di Kalimantan Selatan, Minggu (21/12/2025). Namun bukan di rumahnya. Anang berkelit, terkait insiden penabrakan petugas KPK, sebagaimana sempat dikabarkan.
“Tidak ada itu. Tidak menabrak petugas,” sebutnya.
Ketika ditanya apakah TTF menyerahkan diri atau ditangkap, Anang tidak dapat menjawab dengan lugas. Dia hanya menyebut TTF sudah diamankan.
Namun, Anang tidak membeberkan secara rinci apa saja yang terjadi selama jeda waktu empat hari dari waktu pelaksanaan OTT hingga penangkapan.
Terkait rumor bahwa TTF sempat bersembunyi di hutan, Anang mengeklaim kabar tersebut tidak benar. “Nggak ada lari ke hutan,” katanya.
Setelah ditangkap, TTF langsung diserahkan Kejaksaan kepada KPK pada Senin pagi (22/12/2025) untuk kepentingan penyidikan. Anang mengatakan penyerahan ini menunjukkan sikap kooperatif dan keterbukaan kejaksaan dalam mendukung proses OTT yang dilakukan KPK.
“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, atau memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan salah satu dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melarikan diri saat penindakan berlangsung.
Orang tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































