Menuju konten utama

KPK Bakal Telusuri Asal Usul 29 Tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara

Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka hasil OTT pada kasus permintaan ijon atau uang proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK Bakal Telusuri Asal Usul 29 Tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan mengecek asal-usul perolehan 29 harta tanah dan bangunan milik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang tak memiliki keterangan lengkap di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, dari total 31 daftar aset, dua di antaranya diberi keterangan ‘hasil sendiri’.

"Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Menurut Budi, seharusnya asal-usul terkait aset harus dilengkapi oleh pelapor di LHKPN.

Pada LHKPN yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 dalam kategori Khusus/Awal Menjabat sebagai Bupati Bekasi, total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang tercatat sebesar Rp79.168.051.653 tanpa adanya kewajiban utang.

Kekayaan tersebut didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp76.527.000.000, yang tersebar di beberapa wilayah, terutama di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Karawang.

Aset properti ini terdiri dari puluhan bidang tanah dengan luasan yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi.

Ade sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus permintaan ijon atau uang proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama