Menuju konten utama

10 Anggota TNI Jadi Korban Korupsi Kredit Bank BUMN di Semarang

Prajurit TNI tersebut tercatat sebagai nasabah kredit pegawai lewat program layanan kredit multiguna tanpa agunan untuk pegawai dan aparat.

10 Anggota TNI Jadi Korban Korupsi Kredit Bank BUMN di Semarang
Mantri Bank BUMN yang beroperasi di Banyumanik, inisial DNR (pelontos), tersangka korupsi kredit, menunduk saat tangannya diborgol pihak Kejari Kota Semarang. *dok kejari

tirto.id - Jaksa mengungkap fakta baru kasus korupsi kredit di bank BUMN yang beroperasi di Banyumanik, Semarang. Ternyata, sepuluh anggota TNI menjadi korban dalam perkara yang menjerat mantri bank berinisial DNR.

"Betul. Korbannya sepuluh anggota (TNI) dan satu warga sipil,” ungkap Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Sarwanto menjelaskan, prajurit TNI tersebut tercatat sebagai nasabah kredit pegawai lewat program layanan kredit multiguna tanpa agunan untuk pegawai dan aparat.

Dalam kasus ini, nama nasabah dalam program tersebut diduga digunakan tersangka DNR untuk pengajuan suplesi atau tambahan kredit fiktif tanpa sepengetahuan para korban.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka memalsukan dokumen pinjaman supaya seolah-olah ada pengajuan suplesi kredit. Bahkan, tersangka nekat memalsukan tanda tangan atasan debitur dan juru bayar instansi.

Juru bayar instansi yang dimaksud adalah pihak Staf Personalia Daerah Militer (Sperdam) IV Diponegoro, bagian dari struktur TNI AD di tingkat Kodam. "Iya, Spersdam IV," imbuh Sarwanto.

Tak hanya itu, untuk nasabah yang benar-benar mengajukan suplesi kredit, dana yang sudah cair justru tidak diserahkan kepada nasabah. Uang pencairan tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan lain.

Modus berikutnya, tersangka diduga menyalahgunakan uang pelunasan kredit. Dana dari nasabah nasabah untuk keperluan melunasi pinjaman, justru tidak disetorkan ke bank, melainkan dipakai sendiri oleh tersangka.

Dalam praktik lain, tersangka mencairkan suplesi kredit yang memang diajukan oleh nasabah, tetapi dana tersebut digunakan untuk menutup pinjaman lama. Setelah itu, uangnya disalahgunakan.

Tersangka juga memanfaatkan setoran penurunan pokok pinjaman. Nasabah diminta menyetor uang dengan janji akan dibantu pembayaran per bulan. Namun, dana itu justru diputar untuk menutup angsuran nasabah lain yang dikelola tersangka.

Modus terakhir dilakukan saat ada restrukturisasi kredit. Angsuran seharusnya turun, tetapi tersangka tidak memberi tahu nasabah. Nasabah tetap menyetor dengan nominal lama yang lebih besar, sementara selisihnya digelapkan tersangka.

Tindakan tersangka tentu merugikan para nasabah. Dalam hal ini ada nasabah yang datanya disalahgunakan, ada pula nasabah yang rugi karena uang angsuran mereka digarong tersangka.

Dari sisi bank BUMN yang beroperasi di Banyumanik juga rugi. Menurut perhitungan sementara, perbuatan tersangka merugikan bank sekitar Rp3 miliar.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah