tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan penyidikan terhadap 2.399 kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kemudian, telah dilakukan penuntutan terhadap 2.540 kasus korupsi.
"Penyelidikan 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540, dan eksekusi 2.247," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis akhir tahun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menerangkan, terdapat sejumlah kasus besar yang ditangani oleh jajaran tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, di antaranya adalah korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari presiden.
"Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47," ujar Anang.
Anang menyebut, kasus lainnya yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). dalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.289.
Dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah itu, Kejaksaan Agung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengejar M. Riza Chalid sebagai salah satu tersangka. Anang menegaskan, pengejaran hingga kini masih terus dilakukan.
"Untuk MRC sudah pernah kita melakukan, baik itu tim dari Interpol maupun tim penyidik kita sudah sempat ibaratnya dapat berdialoglah, ekspose dengan memberikan keterangan seberapa duduk perkara sebenarnya. Kita tinggal nunggu saja," kata Anang.
Diakui Anang, saat ini tim penyidik masih melakukan kajian untuk dilakukannya ekstradisi terhadap Riza Chalid. Upaya ini dilakukan dengan sistem menjalin kesepakatan antarpemerintah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































