tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2025.
"Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Dalam kasus ini, Anang mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta. Lokasi penggeledahan itu merupakan perkantoran dan rumah.
Disebutkan Anang, dalam kasus ini modus yang digunakan adalah pemberian izin untuk penambangan yang disalahgunakan memasuki wilayah hutan lindung. Sejumlah saksi pun sudah dilakukan pemeriksaan, meski tak dirinci Anang jumlah dan identitasnya.
"(Yang diduga terlibat) Mantan kepala daerah, Bupati, instansi Konawe Utara ini. Sedangkan periode perkaranya pada 2013 sampai 2025," ujar Anang.
Diketahui, penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, dihentikan karena kurangnya alat bukti dan tidak bisanya dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan di Kejagung, kata Anang, BPK tidak dilibatkan untuk penghitungan kerugian negara. Namun, terlapornya dan objek perkaranya tetap sama, yakni Aswad Sulaiman.
"(Penghitungan kerugian negara dilakukan) BPKP," tutur Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































