tirto.id - Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/12/2025).
Beni seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.
"Betul, tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Budi juga meminta agar Beni bertindak kooperatif dan dapat memenuhi panggilan penyidik pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya.
"Untuk itu, mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Beni yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan Ade Kuswara, harus diperiksa untuk didalami soal pengetahuannya terhadap perkara suap ijon proyek yang turut menjerat Ayah Ade, HM Kunang.
Kata Budi, Beni juga akan dikonfirmasi terkait dengan temuan penyidik pada sejumlah penggeledahan terkait perkara ini.
"Tentunya selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek juga nanti didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Ayahnya, HM Kunan, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























