tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri pada eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar yang kini menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini dicegah ke luar negeri bersama 5 orang lainnya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebutkan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas di Sulsel.
“Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (30/12/2025).
Didik merilis identitas pihak yang dicegah keluar negeri, berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025. Selain Bahtiar, mereka memohon pencegahan dengan inisial, yaitu HS (Laki-laki, 51 Tahun), PNS Pemprov Sulsel; RR (Perempuan, 35 Tahun), PNS; UN (Perempuan, 49 Tahun) Pekerjaan PNS; RM (Perempuan, 55 Tahun); Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN); dan RE (Laki-laki, 40 Tahun), Karyawan Swasta.
Terkait perkembangan penyidikan, Didik menuturkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan memeriksa Bahtiar secara maraton, dua pekan lalu, Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
"Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut," jelas Didik.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menggeledah di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor perusahaan rekanan pengadaan bibit nanas. Tim penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan terkait proyek ini.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
"Kami tegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel," pungkas Didik.
Diketahui, proyek pengadaan bibit nanas ini dilakukan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, yang berupaya menggalakkan tanaman hortikultura sebagai komoditas unggulan Sulsel, selain Pisang Cavendish dan Sukun. Bahtiar sebelumnya juga sempat melakukan panen sekaligus penanaman bibit nanas bersama Bupati Barru dan Forkopimda-nya, pada 22 Maret 2024, di wilayah perbukitan Desa Jangan-jangan, Kec. Pujananting.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































