tirto.id - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, membantah telah menerima uang dari tindak pidana korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.
"Tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan," kata Danny dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025).
Danny menjelaskan bahwa keputusan pemulihan aliran gas dan pembayaran sisa uang muka yang ditindaklanjuti oleh PT PGN bukan murni atas pendapatnya pribadi, melainkan diputuskan melalui korporasi secara bersama-sama.
"Keputusan yang saya ambil adalah keputusan direksi dalam koridor korporasi, dalam koridor bisnis, bukan inisiatif pribadi untuk mengambil keuntungan karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan itu sendiri," jelasnya.
Danny merasa tidak mendapat keadilan saat dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana kurungan 7 tahun. Menurutnya, kesalahan tersebut adalah murni dalam bidang bisnis, bukan pidana korupsi. Danny menilai jika dirinya dihukum sebagaimana tuntutan jaksa, maka hal itu akan membahayakan iklim bisnis di Indonesia terutama di sektor BUMN, karena akan menimbulkan ketakutan bagi para pimpinan untuk mengambil keputusan yang memiliki risiko.
"Risiko bisnis dan regulasi diperlakukan seolah-olah kejahatan. Hal ini sangat berbahaya untuk seluruh direksi BUMN yang saat ini masih menjabat atau dikemudian harus menjabat. Dan perjalanan hidup saya dari awal diarahkan untuk mengabdi kepada negeri ini yang mulia," ujarnya.
Danny merasa tidak terima jika disamakan dengan koruptor karena salah dalam mengambil kebijakan perusahaan. Dia merasa tidak pernah memperkaya diri dari tindak pidana korupsi di PGN.
"Tambah sangat tidak masuk akal apabila saya berniat memperkaya orang lain atau siapapun tanpa menikmati atau memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri sampai saya harus mempertaruhkan harga diri, kehormatan, kredibilitas, dan keluarga saya sendiri," terangnya.
Tim penasihat hukum Danny Praditya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala tuntutan hukum atau putusan onslag. Hal itu senada dengan pidato Danny yang menyatakan ketiadaan niat jahat dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) atau setidaktidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)," kata tim penasihat hukum.
Melalui penasihat hukum, Danny membantah semua tuduhan mengenai kerugian negara yang sebelumnya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dinilai tidak sah karena tidak dibubuhi stempel dan tanggal.
"Dokumen negara tanpa stempel adalah cacat administrasi fatal," ujar tim penasihat hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum melihat audit BPK terhadap PT PGN tidak independen karena tak mencantumkan Surat Direktorat Jenderal Migas yang memperbolehkan transaksi PT PGN dengan PT IAE.
"LHP BPK tersebut tidak mencantumkan fakta krusial mengenai surat Ditjen Migas September 2021 yang memperbolehkan transaksi, sehingga audit tersebut tidak netral dan tidak lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Danny Praditya dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021.
JPU menilai Danny bersama Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar. Kerugian itu diduga timbul dari skema pemberian advance payment dalam kerja sama jual-beli gas dan dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































