Menuju konten utama
Kasus Korupsi Katalis

KPK Ungkap Chrisna Damayanto Absen dari Panggilan karena Sakit

Budi mengingatkan Chrisna agar memenuhi panggilan setelah sembuh agar proses hukum terkaitnya dalam perkara ini bisa segera tuntas.

KPK Ungkap Chrisna Damayanto Absen dari Panggilan karena Sakit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengolahan salah satu BUMN pada 2012-2014, Chrisna Damayanto, terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di salah satu BUMN, Senin (29/12/2025). Namun, Chrisna, yang merupakan tersangka dalam perkara ini, tidak memenuhi panggilan karena dalam keadaan sakit.

"Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Budi mengingatkan Chrisna agar memenuhi panggilan setelah sembuh agar proses hukum terkaitnya dalam perkara ini bisa segera tuntas.

"KPK mengimbau jika kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah fit, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, agar proses hukumnya bisa segera tuntas," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Chrisna memiliki hubungan secara skema bisnis dengan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan terdapat nama Riza Chalid dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja.

Sementara itu, Asep juga menjelaskan alasan Chrisna yang merupakan mantan Direktur Pengolahan salah satu perusahaan BUMN itu belum ditahan. Padahal, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta sudah ditahan sejak Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, Chrisna masih dalam keadaan sakit. Kata Asep, pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak keluarga dan dokter perihal penyakit yang dialami Chrisna.

Diketahui, dalam kasus ini Chrisna diduga telah menerima sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015 dari PT Melanton Pratama, yang berasal dari Albemarle Corp.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher