tirto.id - Terdakwa kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) periode 2017-2021, Iswan Ibrahim, menyampaikan keengganannya membayar uang ganti rugi sebesar 3,33 juta dolar AS sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Komisaris PT IAE itu beralasan bahwa dirinya tak menerima uang sepeser pun dari proses pembayaran uang muka jual beli gas antara perusahaannya dan PT PGN.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
"Seluruh uang muka yang diterima masuk ke korporasi, ke perusahaan, dan digunakan seluruhnya untuk korporasi sesuai peruntukan yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama pembayaran uang muka. Saya tidak menerima dalam bentuk apa pun terkait uang muka tersebut," ujar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Oleh karena itu, Iswan berpendapat bahwa kerugian negara tersebut tak layak apabila ditanggungnya secara pribadi dan seharusnya ditanggung oleh PT IAE. Iswan juga mengklaim PT IAE mampu membayar ganti rugi tersebut.
Menurutnya, operasional PT IAE masih berjalan sehingga mampu mengupayakan berbagai cara yang memungkinkan untuk membayar uang pengganti 3,33 juta dolar AS tersebut.
"Saat ini, perusahaan dalam keadaan beroperasi dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan sisa uang muka yang belum dikembalikan, baik dengan cara pembayaran bertahap atau sekaligus dengan melakukan pinjaman atau penjualan perusahaan," kata Iswan.
"Berdasarkan di atas, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar uang pengganti dibebankan kepada korporasi, bukan kepada saya sebagai pribadi," jelasnya.
Sebelumnya, Iswan mengajukan diri menjadi justice collaborator sebagai upaya memperingan hukumannya. Dia berjanji untuk menjadi mitra penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
"Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan sejujurnya agar perkara ini menjadi terang dan jelas. Bahkan sejak masa penyidikan, saya telah mengajukan diri sebagai JC guna membuka secara jelas perkara yang sedang diperiksa," ujarnya.
Dalam pledoinya, Iswan menjelaskan bahwa dirinya juga telah menyerahkan sejumlah asetnya kepada JPU sebagai bentuk ganti rugi atas kasus tersebut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara ini, saya telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan telah mengembalikan sisa uang berupa, pertama milik pribadi saya, tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang terletak di Mega Mendung Bogor atas nama pemegang hak seharga kurang lebih Rp50 miliar rupiah. Dan dari perusahaan, dari pengiliran gas dan setoran tunai senilai 2,3 juta dolar AS,” ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































