Menuju konten utama

Kasus Tambang 2,7 T Disetop KPK, Kejagung Diminta Ambil Alih

Tak berhenti di situ, Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus Tambang 2,7 T Disetop KPK, Kejagung Diminta Ambil Alih
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Koordinator MAKI, BoyaminSaiman menyebut nama tersangka perkara ini sudah diumumkan beberapa tahun lalu. Diketahui, tersangka adalah Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Saya menyesalkan penyetopan itu karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” kata Boyamin kepada Tirto, Minggu (28/12/2025).

Boyamin menduga bahwa Aswad sempat memanipulasi kondisi kesehatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tak jadi ditahan oleh KPK. Pasalnya, dia melihat usai gagal ditahan KPK, Aswad disebut bisa mengikuti test drive atau uji coba kendaraan mobil.

“Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” ucap dia.

Namun, menurutnya, semestinya proses hukum tetap berjalan usai Aswad sudah ditetapkan sehat kembali. “Mungkin saat itu sakit beneran, tapi mestinya setelah sehat ya ditahan,” jelas dia.

Maka dari itu, Boyamin mengaku sudah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut dari awal.

“Saya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau memulai penanganan baru,” terang Boyamin.

Tak berhenti di situ, Boyamin mengatakan MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Dengan langkah itu, dia meminta hakim untuk membatalkan penghentian penyidikan tersebut.

“Saya juga akan menempuh upaya perapradilan untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu,” ucap dia.

“Tapi saya melihat nanti kalau Kejaksaan Agung itu sangat cepat menangani perkaranya ya, saya otomatis masih menunda perapradilannyagitu,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kasus itu terjadi pada tahun 2009. Namun, Budi menyebut penyidik tidak menemukan cukup bukti meski tersangka sudah diumumkan di tahun 2017.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ucap Budi.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Polhukam
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fahreza Rizky