Menuju konten utama

KPK Bakal Panggil Lagi RK Soal Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN

KPK berencana memanggil kembali Ridwan Kamil terkait sejumlah asetnya yang belum tercatat di LHKPN dalam kasus iklan BJB.

KPK Bakal Panggil Lagi RK Soal Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait sejumlah asetnya yang tak dilaporkan ke laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan itu nantinya dilakukan untuk melakukan penelusuran terkait asal-usul aset yang dimilikinya.

"Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Nanti akan ditelusuri ini sumbernya dari mana saja," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Budi pelaporan ini menjadi penting ketika seseorang menjadi penyelengga negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun saat ini, proses yang berjalan telah memasuki ranah penindakan, yang berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.

Sebelumya, KPK mengungkap adanya sejumlah aset milik Ridwan Kamil (RK) yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Budi Prasetyo menyebut harta yang tak dilaporkan itu terdeteksi berupa aset tidak bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bandung dan daerah lainnya.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.

Budi menuturkan aset yang tak dilaporkan tersebut salah satunya berupa tempat usaha seperti kedai kopi. Aset-aset yang dimiliki RK juga menjadi salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan.

RK sendiri telah diperiksa KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan momen yang telah lama ditunggunya untuk memberikan klarifikasi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah