tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait sejumlah asetnya yang tak dilaporkan ke laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan itu nantinya dilakukan untuk melakukan penelusuran terkait asal-usul aset yang dimilikinya.
"Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Nanti akan ditelusuri ini sumbernya dari mana saja," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi pelaporan ini menjadi penting ketika seseorang menjadi penyelengga negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun saat ini, proses yang berjalan telah memasuki ranah penindakan, yang berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Sebelumya, KPK mengungkap adanya sejumlah aset milik Ridwan Kamil (RK) yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Budi Prasetyo menyebut harta yang tak dilaporkan itu terdeteksi berupa aset tidak bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bandung dan daerah lainnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































