tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana nonbujeter dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Sejumlah nama, termasuk beberapa perempuan yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), disebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Salah satu nama yang sempat muncul dalam pemeriksaan adalah Lisa Mariana (LM).
Namun, KPK belum memastikan apakah hanya LM yang menerima aliran dana tersebut.
“Belum bisa kami sebutkan. Masih terus didalami aliran dananya ke mana saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).
Budi menegaskan, pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang dikantongi penyidik. KPK bekerja dengan prinsip follow the money, sehingga siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara atau aliran uang dapat dimintai keterangan.
“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan,” katanya.
Selain LM, KPK juga membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya, istri RK, yang saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan RK di Pengadilan Agama Bandung.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” ujar Budi.
Budi belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Menurutnya, hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
Selain Atalia dan Lisa, KPK juga berpeluang memanggil nama lain, seperti Aura Kasih yang belakangan dikaitkan dengan RK.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya," sebut Budi,
Penyidik, kata Budi, saat ini fokus mendalami proses pengondisian pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta peruntukan dana tersebut.
RK sendiri telah diperiksa KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemeriksaan itu merupakan momen yang telah lama ditunggunya untuk memberikan klarifikasi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























