Menuju konten utama

Ridwan Kamil dan Atalia Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

Sidang gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Ridwan Kamil dan Atalia Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai
Layar menampilkan jadwal agenda sidang Atalia Praratya saat sidang perdana gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). tirto.id/Amad NZ
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang perdana gugatan cerai dari Anggota DPR RI, Atalia Praratya terhadap eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil selesai digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/25). Keduanya kompak tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan alasan kliennya tak hadir dalam persidangan yang telah terdaftar dan teregister secara resmi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. itu.

"Karena ada acara kedinasan beliau [Atalia] berhalangan hadir, sehingga diwakili oleh kami selaku kuasa hukum," kata Debi kepada awak media di PA Bandung, Rabu.

Namun, ia masih belum bisa menjelaskan secara detail perihal materi gugatan cerai dari Atalia. Pihaknya menghormati aturan yang berlaku sesuai Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

"Bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," ujar Debi.

Sementara itu kuasa hukum RK, Wenda Aluwi, menyebutkan persidangan selanjutnya digelar kembali pada tanggal 21 Januari 2026 nanti. Hari ini pihaknya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen.

"Sidang perdana tadi seperti biasa kita periksa kelengkapan dokumen, kuasa-kuasanya juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana," ujarnya.

"Lalu setelah sidang, kami diarahkan ke ruang mediasi bertemu dengan mediator, dan kita akan set up the date [lihat waktunya] untuk kapan akan melaksanakan mediasi," sambung

Akan tetapi, menurutnya waktu tahapan mediasi belum dapat ditentukan secara jelas. Ia mengharapkan kliennya bisa berdamai. Tahapan mediasi nanti diharapkan menjadi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

"Masih ada kemungkinan itu, karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian, misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, tetapi juga dicabut oleh penggugat, itu berhenti," jelas Wanda.

"Kan artinya bisa saja lebih cepat atau bahkan ditunda kalau memang mediasinya belum selesai. Memang begitu hukum acaranya. Jadi bisa setiap saat. Kita doakan saja yang terbaik untuk para pihak," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN CERAI atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Reporter: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama