Menuju konten utama

Cara Cek Jadwal Sidang Cerai Pengadilan Agama dan Daftarnya

Cara cek jadwal sidang cerai di pengadilan agama beserta cara daftarnya dapat dilakukan di aplikasi e-Court. Ini langkah-langkahnya.

Cara Cek Jadwal Sidang Cerai Pengadilan Agama dan Daftarnya
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Cara cek jadwal sidang cerai di pengadilan agama beserta cara daftarnya telah tersedia dan dapat digunakan sebagai referensi masyarakat.

Bagi umat Islam, pengajuan cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini, gugatan cerai atau permohonan talak dapat diajukan oleh istri maupun suami.

Pengajuan gugatan talak di hadapan pengadilan menjadi hal yang krusial. Sebab, perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini dapat dilakukan setelah pihak pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang ingin bercerai.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian bagi pasangan suami istri yang menikah menurut agama Islam dan tercatat secara sah oleh negara. Bukti sah pernikahan ialah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Secara umum, terdapat dua jenis gugatan cerai di Pengadilan Agama, yaitu cerai talak yang diajukanoleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Berdasarkan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai talak diajukan suami ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sesuai domisili istri.

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu,” bunyi Pasal 129 KHI.

Sementara itu, cerai gugat diajukan istri ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sesuai tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan surat gugatan cerai. Berikut rincian syarat mengajukan gugatan cerai:

  • Surat nikah asli.
  • Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas.
  • Surat Izin Atasan (Bagi PNS).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.

Cara Daftar Sidang Cerai

Mahkamah Agung (MA) memiliki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau layanan bernama e-Court atau Electronics Justice System. E-Court digunakan untuk proses administrasi, pelayanan, dan persidangan, hingga pembacaan putusan/penetapan secara elektronik.

Seturut laman Pengadilan Agama Jombang, e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak maupun para advokat yang kerap antri cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.

Adapun jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui aplikasi e-Court ini yaitu perkara perdata (perkara perdata gugatan dan perkara perdata permohonan).

Berikut cara daftar sidang cerai di aplikasi e-Court mengutip laman Pengadilan Agama Negara:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan di atas.
  • Buka laman ecourt.mahkamahagung.go.id
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, email, dan password.
  • Kemudian, login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih layanan Pengadilan Pendaftaran Perkara UNTUK memperoleh nomor registrasi pendaftaran perkara.
  • Unggah berkas surat kuasa yang telah bermaterai (pastikan berkas berbentuk pdf/gambar) dan mengisi judul file.
  • Isi identitas para pihak yang meliputi status pihak (penggugat dan tergugat), Nama, Alamat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Nomor Telepon, Email.
  • Unggah berkas perkara yang meliputi Surat Gugatan, dan Surat Persetujuan Prinsipal (pastikan berkas berbentuk pdf/gambar dan maksimal ukuran file 2MB).
  • Data Para Pihak telah terekam
  • Proses selanjutnya adalah pembayaran panjar perkara.

Cara Melihat Jadwal Sidang Cerai

Cara melihat jadwal sidang cerai dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menggunakan e-Court untuk pemanggilan pihak secara online. Jadwal sidang cerai dapat dipantau pada kolom Detail Verifikasi di e-Court.

Kedua, jadwal sidang cerai juga dapat diketahui dalam persidangan. Sebelum menutup agenda persidangan, umumnya panitera maupun hakim akan mengingatkan para pihak mengenai jadwal sidang selanjutnya.

Kemudian, pengadilan juga akan mengirimkan surat panggilan sidang paling lambat enam hari sebelum sidang digelar. Dalam surat tersebut diterangkan mengenai jadwal kapan sidang dilakukan.

Berikut cara melihat sidang cerai di e-Court:

  • Buka laman ecourt.mahkamahagung.go.id
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Pada layar utama, klik pojokkanan atas.
  • Pilih daftar perkara, klik nomor perkara berwarna biru.
  • Klik kolom "Persidangan".
  • Laman akan menampilkan detail jadwal sidang cerai dan agendanya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN CERAI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo