tirto.id - Mengajukan perceraian ke pengadilan agama harus dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, alur, dan biayanya.
Perceraian sering kali menjadi keputusan yang tak mudah bagi pasangan suami istri, namun, tak jarang keputusan ini terpaksa diambil karena beberapa alasan.
Seperti dikutip dari laman Pengadilan Agama Depok, ada sejumlah alasan yang bisa dijadikan alasan istri untuk menggugat cerai suaminya, antara lain:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dokumen Persyaratan Gugat Cerai
Istri yang akan mengajukan gugatan perceraian perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, berikut dirangkum laman Pengadilan Agama Giri Menang dan Pengadilan Agama Depok.
- Surat gugatan atau permohonan (bila ada)
- Buku nikah asli/duplikat kutipan akta nikah beserta satu lembar foto copy yang diberi materai Rp6.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP satu lembar folio satu muka (tidak boleh dipotong)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak
- Surat Keterangan Lurah atau Kepala Desa yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
- Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
- Bukti yang memperkuat alasan gugatan perceraian
- Bukti harta bersama, bila mengajukan gugatan pembagian harta bersama
Alur Gugat Cerai
Seperti dikutip laman Pengadilan Agama Jakarta Timur, istri yang mengajukan gugatan perceraian, akan mengikuti serangkaian alur yang meliputi:
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama
2. Gugatan harus memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Membayar biaya perkara
5. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Biaya Gugat Cerai
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bogor, berikut ini adalah rincian seluruh biaya gugat cerai.
- Pendaftaran = Rp30.000
- Redaksi = Rp10.000
- Relaas Pertama kepada Penggugat = Rp10.000
- Relaas Pertama kepada Tergugat = Rp10.000
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat = Rp10.000
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat = Rp10.000
- Biaya proses = Rp50.000
- Panggilan Penggugat sebanyak 2 kali = Rp300.000
- Panggilan Tergugat sebanyak 2 kali = Rp300.000
- Relaas pemberitahuan kepada Tergugat = Rp10.000
- Total Biaya = Rp890.000
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari