Menuju konten utama

Contoh Surat Gugatan Cerai dan Syarat Ajukan Cerai Karena Suami

Surat gugatan cerai merupakan syarat dokumen yang wajib disertakan istri untuk ajukan cerai karena suami.

Contoh Surat Gugatan Cerai dan Syarat Ajukan Cerai Karena Suami
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Surat gugatan cerai merupakan syarat dokumen yang wajib disertakan untuk ajukan cerai karena suami. Perlu diketahui bahwa surat gugatan cerai ini berlaku untuk penggugat wanita.

Bagi laki-laki yang ingin mengajukan cerai, dokumen yang harus dibuat adalah surat permohonan cerai atau talak. Pembuatan surat gugatan cerai sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989.

Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 7 Tahun 1989 proses pemeriksaan perceraian baru bisa dilakukan setelah surat gugatan cerai dan berkas-berkas perceraian didaftarkan di kepaniteraan.

Proses pemeriksaan tersebut akan berjalan paling lambat dalam 30 hari. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan surat gugatan cerai sebelum mengajukan perceraian di Pengadilan Agama maupun Mahkamah Syariah.

Belakangan ini istilah mengenai gugatan cerai marak digunakan di media sosial. Hal ini menyusul banyaknya kasus perceraian yang melibatkan sejumlah selebriti, seperti Deddy Mahendra (Desta) dengan Natasha Rizky atau Virgoun dengan sang istri Inara Rusli.

Perlu diketahui bahwa gugatan cerai tidak sama dengan permohonan cerai. Gugatan cerai sendiri adalah istilah yang digunakan oleh pemohon perempuan untuk menggungat cerai suaminya.

Sedangkan bagi laki-laki, pengajuan cerai disebut sebagai permohonan cerai. Kendati demikian, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama bisa mengajukan cerai ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah apabila rumah tangga yang dibangun tidak berjalan dengan baik.

Contoh Surat Gugatan Cerai

Dikutip dari laman Gugatan Mandiri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) ada beberapa komponen informasi yang harus ada dalam surat gugatan cerai.

Komponen-komponen di dalam surat gugatan cerai antara lain:

1. Surat ditunjukkan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah dengan ketentuan:

  • ditunjukkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah sesuai domisili atau tempat tinggal;
  • jika penggugat meninggalkan tempat tinggal tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat tinggal tergugat;
  • jika penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat kediaman tergugat;
  • Jika penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat berlangsungnya pernikahan.
2. Surat gugatan wajib memuat informasi data diri penggungat dan tergugat, termasuk:

  • nama;
  • umur;
  • pekerjaan;
  • agama;
  • alamat kediaman.
3. Surat gugatan berisi rangkaian kejadian dan tuntutan, berupa:

  • posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Seluruh informasi tersebut harus ditulis secara runut, jelas, dan sesuai dengan fakta yang sebenar-benarnya. Berikut ini contoh surat gugatan cerai seperti yang dikutip dari Pengadilan Negeri Tabanan Bali:

Download Surat Gugatan Cerai

Syarat Ajukan Cerai Karena Suami

Berdasarkan UU Peradilan Agama, gugatan cerai dari istri bisa diajukan karena suami lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami.

Ini termasuk tidak dinafkahi dengan layak secara lahir maupun batin, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), zina, dan lain sebagainya.

Pengajuan cerai oleh istri karena suami dapat dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat dokumen tertentu. Dikutip dari laman Pengadilan Agama Pamekasan berikut syarat dokumen untuk ajukan cerai karena suami:

  1. Menyerahkan surat gugatan cerai (rangkap 5 dan softcopy dalam CD/flashdisk)
  2. Asli Kutipan/duplikat Akta Nikah;
  3. Fotokopi kutipan/duplikat Akta Nikah (1 lembar) yang di nazegelen (dibubuhi meterai dan diberi cap Pos);
  4. Fotokopi KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar);
  5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan surat izin/surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  6. Khusus perkara ghoib, menyerahkan surat keterangan dari kepala desa/ kepala kelurahan, yang menerangkan tergugat/termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang di nazegelen (dibubuhi meterai dan diberi cap Pos);
  7. Membayar panjar biaya perkara.

Baca juga artikel terkait GUGATAN CERAI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora