Menuju konten utama

Apa Beda Cerai Gugat dan Cerai Talak, Syarat dan Biayanya?

Cerai gugat merupakan pengajuan perceraian yang dilakukan oleh istri. Sementara, cerai talak adalah istilah yang dipakai saat suami mengajukan perceraian.

Apa Beda Cerai Gugat dan Cerai Talak, Syarat dan Biayanya?
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Perceraian adalah putusnya ikatan atau hubungan suami istri dalam perkawinan. Perceraian merupakan pilihan terakhir apabila permasalahan rumah tangga tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara apapun.

Guna memproses perceraian, pihak suami atau istri perlu mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Pengajuan perceraian dibagi menjadi dua berdasarkan pihak yang mengajukan perceraian yaitu cerai gugat dan cerai talak.

Cerai gugat merupakan pengajuan perceraian yang dilakukan oleh istri. Sementara, cerai talak adalah istilah yang dipakai saat suami mengajukan perceraian.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, berlakunya putusnya cerai gugat, adalah setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, putusan perceraian pada cerai talak ialah sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah suami mengikrarkan talak di depan sidang, suami istri telah resmi bercerai atau berstatus duda dan janda.

Syarat Cerai Gugat dan Cerai Talak

Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Agama Pamekasan, untuk mengajukan cerai gugat atau cerai talak, pihak yang mengajukan perlu melengkapi sejumlah persyaratan, meliputi:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk);
  2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
  3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar);
  4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar);
  5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
  6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga;
  7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS);
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Biaya Cerai Gugat

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bogor, berikut ini adalah rincian seluruh biaya cerai gugat.

  • Pendaftaran = Rp30.000
  • Redaksi = Rp10.000
  • Relaas Pertama kepada Penggugat = Rp10.000
  • Relaas Pertama kepada Tergugat = Rp10.000
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat = Rp10.000
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat = Rp10.000
  • Biaya proses = Rp50.000
  • Panggilan Penggugat sebanyak 2 kali = Rp300.000
  • Panggilan Tergugat sebanyak 2 kali = Rp300.000
  • Relaas pemberitahuan kepada Tergugat = Rp150.000
  • Materai = Rp10.000
  • Total Biaya = Rp890.000
Biaya Cerai Talak

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bogor, berikut ini adalah rincian seluruh biaya cerai talak.

  • Pendaftaran = Rp30.000
  • Redaksi = Rp10.000
  • Relaas Pertama kepada Pemohon = Rp10.000
  • Relaas Pertama kepada Termohon = Rp10.000
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon = Rp10.000
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon = Rp10.000
  • Biaya proses = Rp50.000
  • Panggilan Pemohon sebanyak 2 kali = Rp300.000
  • Panggilan Termohon sebanyak 2 kali = Rp300.000
  • Pemberitahuan kepada Termohon = Rp300.000
  • Panggilan ikrar sebanyak 2 kali = Rp300.000
  • Materai = Rp10.000
  • Total Biaya = Rp1.190.000

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari