Menuju konten utama

Mekanisme Daftar Cerai Online di Pengadilan Agama & Syaratnya

Mekanisme daftar cerai online di Pengadilan Agama bisa melalui aplikasi gugatanmandiri.badilag.net, berikut penjelasan dan syaratnya.

Mekanisme Daftar Cerai Online di Pengadilan Agama & Syaratnya
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran permohonan maupun gugatan cerai di Pengadilan Agama saat ini bisa dilakukan secara online. Mekanisme daftar cerai online di Pengadilan Agama bisa melalui aplikasi gugatanmandiri.badilag.net.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag). Aplikasi Gugatan Mandiri ini saling terintegrasi dengan sistem pengadilan elektronik (e-court) Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, pemohon atau penggugat cerai dapat memanfaatkan situs ini untuk mendaftarkan cerai di kota/kabupaten manapun.

Perlu diketahui bahwa daftar cerai online ini hanya digunakan sebagai registrasi awal pemohon atau penggugat untuk bercerai. Pemohon atau penggugat nantinya tetap harus melalui serangkaian sidang untuk menerima putusan cerai.

Selain itu, pemohon atau penggugat tetap harus melengkapi berkas-berkas persyaratan baik dalam bentuk digital maupun fisik.

Mekanisme Daftar Cerai Online di Pengadilan Agama

Dikutip dari laman Gugatan Mandiri, berikut mekanisme atau tata cara daftar cerai online di Pegadilan Agama:

  1. Buka laman https://gugatanmandiri.badilag.net melalui browser;
  2. Pada kolom "Sudah Siapkah Anda?" klik "Mulai";
  3. Baca instruksi situs terkait syarat dan mekanisme cerai;
  4. Pilih lokasi Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah tempat perkara cerai akan didaftarkan. Pemohon atau penggugat bisa menggulir ke bawah untuk menemukan lokasinya atau ketik kota/kabupaten domisili di kolom pencarian;
  5. Klik "Ok, saya paham dan lanjutkan";
  6. Pilih menu "Perceraian";
  7. Pilih jenis kelamin. Bagi laki-laki maka akan masuk ke sistem permohonan cerai/talak, jika perempuan maka akan masuk ke sistem gugatan cerai/talak;
  8. Ikuti arahan sistem untuk mengisi informasi diri dan alasan cerai hingga selesai, lengkap, dan benar;
  9. Setelah selesai koreksi kembali surat gugatan atau surat permohonan. Surat tersebut harus dicetak rangkap 7 dan ditandatangani oleh pemohon atau penggugat;
  10. Cetak virtual account (VA) biaya perkiraan panjar dan bayar melalui ATM atau teller. Simpan bukti pembayaran;
  11. Pergi ke loket pendaftaran Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah tujuan dan dapatkan nomor register perkara serta jadwal sidang.

Syarat Daftar Cerai Online di Pengadilan Agama

Syarat daftar cerai online di Pengadilan Agama tidak jauh berbeda dengan pendaftaran cerai secara langsung. Syarat cerai ini meliputi ketentuan umum dan dokumen yang diperlukan.

Adapun syarat dan ketentuan umum daftar cerai online di Pengadilan Agama termasuk:

  1. Penggugat/pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik. Contoh blangko/konsep gugatan/permohonan telah tersedia di aman Gugatan Mandiri dan bisa diakses selama proses pendaftaran;
  2. Pemanfaatan aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis);
  3. Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam pembuatan surat gugatan, tidak ada jaminan jika menggunakan aplikasi ini gugatan pemohon dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nanti;
  4. Pengadilan Agama tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang terjadi selama aplikasi digunakan, Peradilan Agama hanya bersifat membantu menyediakan contoh format surat gugatan, isi gugatan diluar tanggung jawab Peradilan Agama;
  5. Apabila pemohon menggunakan aplikasi Pembuatan Surat Gugatan secara elektronik, maka pemohon dianggap menyetujui syarat dan ketentuan dalam aplikasi tersebut;
  6. Syarat dan Ketentuan ini akan ditambah jika dirasa diperlukan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sementara itu untuk syarat-syarat dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • Surat nikah asli
  • Surat permohonan cerai atau surat gugatan cerai
  • Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dibubuhi meterai dan telah dilegalisir
  • Fotokopi akta kelahiran anak (kalau memiliki anak) yang sudah dibubuhi meterai dan dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora