Menuju konten utama

Aturan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu & Batas Waktunya

Aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ini ketentuannya.

Aturan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu & Batas Waktunya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

tirto.id - Pemerintah telah mengatur secara khusus pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Simak rincian aturan tersebut dan batas waktunya.

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Adapun jabatan formasi yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. kemudian, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Aturan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, ada poin khusus yang menerangkan aturan pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Informasi lebih lanjut tentang aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Aturan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu

Masa Pengangkatan Honorer P3K Paruh Waktu Berapa Lama?

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.

Adapun masa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ialah satu tahun sebagaimana diktum kelima Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum kelima.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi per tiga bulan dan tahunan untuk mengetahui capaian kinerja organisasi.

“Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi,” bunyi diktum ketujuh Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

Batas Waktu Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu

Sesuai jadwal, penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung pada periode 23 Agustus-30 September 2025. Namun hingga November 2025, masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan nomor induk (NI).

Padahal, NI PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian. Dengan begitu, proses pengangkatan akan berbeda-beda di setiap daerah.

Sebagai informasi, bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo