tirto.id - Saat ini pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah memasuki tahapan pelantikan di sejumlah instansi. Namun, per November 2025, pelantikan ini tidak dilakukan serentak. Beberapa instansi lain masih menunggu penyelesaian penetapan nomor induk (NI) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan NI biasanya dilakukan sebelum penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu atau pelantikan. Lantaran PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya mendapatkan SK, informasi soal gaji juga belum diketahui beberapa calon pegawai.
Pasalnya, berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pentapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besaran gaji akan akan dicantumkan dalam SK pengangkatan. Lantas berapa perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu dan tunjangan, serta bagaimana skemanya?
Skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum didasarkan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi Diktum ke-1 KepmenPAN-RB 16/2025.
“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” bunyi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.
Secara umum, skema penggajian ini berasal dari belanja pegawai suatu instansi. Namun apabila anggarannya berasal dari luar belanja pegawai, hal itu tetap bisa dilakukan asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantaran didasarkan ketersediaan anggaran masing-masing instansi itu pula, pengupahan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di tiap instansi. PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan didapatkan pegawai setelah mulai bekerja. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan mulai aktif setelah melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
PPPK Paruh Waktu nantinya akan dikontrak setidaknya 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat sebagai pegawai paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai penuh waktu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan dengan acuan capaian kinerja organisasi.
Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan dengan ketersediaan anggaran suatu instansi. Selain itu, merujuk KepmenPAN-RB 16/2025, besaran upah ini juga didasarkan kriteria lain, di antaranya mempertimbangkan upah minimum suatu wilayah hingga besaran gaji pegawai saat masih berstatus honorer.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
PPPK Paruh Waktu dipastikan juga akan mendapatkan fasilitas di luar gaji, dalam hal ini merujuk pada tunjangan. Sejauh ini, belum ada regulasi yang merinci jenis regulasi tersebut. Namun kemungkinan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan sebagaimana PNS maupun PPPK Penuh Waktu lantaran statusnya sama-sama ASN.
Beberapa tunjangan ASN itu di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-23, serta fasilitas lainnya.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Sementara itu, sejumlah daerah sudah mengkonfirmasi besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu. Salah satunya ialah Hulu Sungai Tengah, yang menyebutkan PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai dengan upah pegawai saat masih berstatus honorer.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu (8/10/2025).
Editor: Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id


































