tirto.id - Saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah berlangsung tahap proses penempatan. Setelah diangkat dan menerima SK, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Ketahui apakah THR Natal 2025 adalah salah satu yang diperoleh PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025?
Selain memperoleh gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).
Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan. Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.
Pemberian tunjangan pada PPPK Paruh Waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.
Dengan demikian, merujuk pada daftar tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025. THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.
PPPK Paruh Waktu, meski bekerja secara paruh waktu dan dengan sistem kontrak, tetap berhak memperoleh tunjangan ini jika mengacu pada ketentuan tunjangan yang diterima ASN.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































