Menuju konten utama

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 & Info Besarannya

Cek kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan ketentuan dan aturannya. Simak pula syarat-syarat dan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025.

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 & Info Besarannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

tirto.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah berlangsung hingga tanggal 20 Agustus 2025. Lantas, berapa ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu unsur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Bagi instansi pusat atau daerah, keberadaan PPPK Paruh Waktu akan mengisi pemenuhan kebutuhan ASN. Terdapat sejumlah kriteria, syarat, hingga aturan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Apa saja?

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sedangkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, akan diurutkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

  • Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
  • Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Berikut adalah prediksi besaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

Timeline dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025

Sementara itu, pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 akan diadakan mulai Agustus 2025. Berikut adalah timeline dan jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025:

  • 7-20 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus- 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jika ingin mengakses kumpulan artikel terkait PPPK 2025, bisa melalui link berikut https://tirto.id/q/pppk-2025-Ht6W.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan