tirto.id - BKN menyatakan bahwa batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yakni tanggal 20 Agustus 2025. Instansi dapat mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu. Simak ketentuan pengadaan dan mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka juga diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Ini juga mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Perlu diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mengenai status kepegawaian, nantinya PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, terdapat mekanisme tahapan yang perlu dipatuhi. Antara lain yakni sebagai berikut:
1. Data Tenaga Non-ASN
SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilkan data tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi T.A. 2025, tapi belum mendapatkan formasi, dengan kriteria berikut:
- Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
- Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Instansi Pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:
- Nama Non-ASN
- Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
KEMENPANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:
- Jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
- Jumlah kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu. Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN. Kemudian, BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu. PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu (1) tahun.
Jadwal dan Timeline Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat perbedaan informasi yang beredar mengenai jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. Namun, berikut ini jadwal resmi terbaru yang dirilis BKN.
No. | Kegiatan | Jadwal | Usul Menpan |
1 | Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi | 1—14 Agustus 2025 | 1—20 Agustus 2025 |
2 | Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB | 15—20 Agustus 2025 | 21—29 Agustus 2025 |
3 | Pengumuman alokasi kebutuhan | 21—31 Agustus 2025 | 30 Agustus—8 September 2025 |
4 | Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu | 1—30 September 2025 | 9 September—9 Oktober 2025 |
5 | Usul Penetapan NIPPPK Paruh Waktu | 1 Oktober—10 November 2025 | 10—20 Oktober 2025 |
6 | Penetapan NIP | 1 Desember 2025 | 13—2 Oktober 2025 |
Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai PPPK dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































