Menuju konten utama

Apakah Bisa PPPK Jadi PNS 2025? Simak Aturan Terkini

Apakah PPPK bisa jadi PNS?, dan apa syarat PPPK bisa menjadi PNS? Cek juga catatan hasil rapat DPR mengenai isu alih status PNS jadi PPPK 2025.

Apakah Bisa PPPK Jadi PNS 2025? Simak Aturan Terkini
Ilustrasi Penyerahan Surat Keputusan Alih Status PPPK jadi PNS 2025. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - PPPK jadi PNS 2025 menjadi isu hangat usai Komisi X DPR gelar rapat dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 14 Juli 2025 lalu. Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS?

PPPK dan PNS merupakan ASN. Meski bagian dari ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan cukup mendasar, yakni pada status kepegawaian hingga jenjang karier.

PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan skema kerja dan hak jaminan pensiun. Sedangkan, PPPK berstatus sebagai pegawai sementara yang memiliki skema kerja dan hak berbeda dengan PNS.

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS 2025?

Kembali ke pembahasan awal terkait apakah P3K bisa jadi PNS? Hingga saat ini belum ada peraturan resmi RUU ASN PPPK jadi PNS maupun keputusan menteri bahwa PPPK dapat diangkat menjadi PNS.

Namun, PPPK bisa jadi PNS 2025 dengan beberapa prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Bisa atau Tidak PPPK Jadi PNS?

Berdasarkan peraturan terbaru Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS, tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar sebagai PNS.

Hal ini tertuang dalam Pasal 23 yang menyebut bahwa PNS boleh dilamar oleh setiap warga negara Indonesia yang cukup umur, kecuali yang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

PPPK tidak disebutkan sebagai status yang tidak boleh melamar PNS, sehingga dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa jadi PNS dengan cara melamar CPNS atau rekrutmen PNS.

Cara PPPK Jadi PNS

Kendati demikian, Kementerian PANRB tidak menganjurkan PPPK untuk melamar menjadi PNS. Alasannya karena menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang telah lolos seleksi CPNS harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kondisi ini tentu menghambat PPPK untuk meraih statusnya sebagai PNS. Oleh karena itu, bagi PPPK yang berencana untuk melamar PNS ada baiknya mencari tahu kondisi instansi tempat ia bekerja terlebih dahulu.

Sebagai alternatif, PPPK bisa melamar PNS di akhir masa jabatannya atau mendekati kontrak kerja berakhir. Saat waktunya PPPK lolos menjadi PNS, ia hanya perlu tidak melanjutkan kontrak dan melanjutkan proses rekrutmen menjadi PNS.

PPPK bisa jadi PNS di akhir masa jabatannya atau mendekati kontrak kerja berakhir. Saat waktunya PPPK lolos menjadi PNS, ia hanya perlu tidak melanjutkan kontrak dan melanjutkan proses rekrutmen menjadi PNS.

Bagaimana Cara Agar PPPK Jadi PNS 2025?

Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN terbaru. RUU tersebut merupakan revisi dari UU ASN yang berlaku sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.

Terdapat sejumlah perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait manajemen PPPK dan PNS dalam RUU ASN 2023. Beberapa perubahan krusial dari RUU terbaru di antaranya terkait pengembangan karier, perlindungan sosial, digitalisasi, dan sebagainya.

Berikut ini ada dua perbedaan antara PPPK dan PNS yang paling terlihat dalam RUU ASN terbaru:

1. Perbedaan skema pemberian pensiun

Perbedaan PPPK dan PNS di RUU ASN terbaru terkait dengan pemberian jaminan pensiun. Sebelum RUU ASN disahkan, PPPK tidak memperoleh fasilitas jaminan pensiun seperti yang diperoleh PNS.

Melalui disahkannya RUU yang baru PPPK nantinya berhak memperoleh uang pensiun. Namun, ketentuan pemberian pensiun kepada PPPK tetap berbeda dengan PNS.

2. Perbedaan masa kerja

Merujuk RUU ASN terbaru, PPPK dan PNS masih mengalami perbedaan masa kerja. Kendati demikian, perbedaan masa kerja antara PPPK dan PNS dirancang supaya tidak terlalu berbeda secara signifikan.

Batas usia pensiun PPPK masih tetap disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja yang disepakati. Namun, jangka waktu kerja tersebut bisa terus diperpanjang hingga PPPK berusia 58 dan 60 tahun sesuai jabatannya.

Syarat PPPK Menjadi PNS Terbaru

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk bisa menjadi PNS. Salah satu syarat penting PPPK jadi PNS 2025 adalah PPPK harus berhenti terlebih dahulu dari jabatannya di instansi pemerintahan.

Proses mengundurkan diri atau resign dari PPPK dapat dilakukan setelah pelamar diterima CPNS dan melakukan pemberkasan. Permohonan resign bisa diterima atau ditunda oleh instansi.

Selain mengundurkan diri dari jabatannya, PPPK juga harus memenuhi syarat umum menjadi PNS. Berikut ialah syarat melamar PNS yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar, termasuk PPPK:

  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

                    Apakah DPR Mengusulkan PPPK Bisa Jadi PNS 2025?

                    Mengenai isu tentang PPPK jadi PNS 2025, DPR melalui catatan hasil rapat bersama dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (14/7/2025) lalu, menanggapi informasi yang beredar saat ini.

                    Maria Yohana Esti Wijayati, selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebagai pimpinan rapat menyebut, DRP akan mendorong penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS, terutama dalam hal hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi.

                    Selain itu, DRP juga mendesak pemerintah untuk mempercepat transformasi tata kelola guru secara menyeluruh mulai dari proses rekrutmen, pembinaan berkelanjutan, hingga kepastian hukum dalam satu kerangka regulasi setingkat undang-undang.

                    Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai PPPK. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!

                    Kumpulan Artikel PPPK

                    Baca juga artikel terkait NEW TIMELESS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

                    tirto.id - Sosial Budaya
                    Penulis: Yonada Nancy
                    Editor: Dhita Koesno
                    Penyelaras: Indyra Yasmin