tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, apakah PPPK bisa jadi PNS dan apa syaratnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar menjadi PNS.
Oleh karena itu, terkait pertanyaan apakah PPPK bisa ikut CPNS (calon PNS), jawabannya adalah bisa.
Tentu dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PPPK sebelum melamar menjadi PNS.
Sayangnya, meskipun secara peraturan PPPK boleh melamar PNS, namun tindakan itu kurang dianjurkan karena alasan khusus.
Sebelum memahami apakah PPPK non guru bisa jadi PNS dan mengapa hal itu tidak dianjurkan, ada baiknya mengenal tentang kedua jabatan tersebut. Baik PPPK dan PNS sama-sama diangkat dan bekerja di lingkungan pemerintahan.
Kendati demikian, PPPK dan PNS merupakan jenis status kepegawaian yang berbeda. Tidak seperti PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK merupakan pegawai kontrak di pemerintahan dan diangkat melalui perjanjian kerja.
Perbedaan PPPK dan PNS ini kemudian memengaruhi tiga hal penting, yaitu masa kerja, jenjang karier, hak cuti, dan sebagainya.
Banyak orang menilai bahwa PNS lebih unggul di ketiga komponen tersebut, sehingga banyak orang termasuk pegawai PPPK ingin memperoleh status sebagai PNS.
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Kembali ke pembahasan awal terkait apakah lulusan PPPK bisa jadi PNS atau setidaknya ikut CPNS? PPPK bisa jadi PNS dan melamar CPNS dengan beberapa prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Faktanya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar sebagai PNS. Ini tertuang dalam Pasal 23 PP Nomor 11/2017 da Pasal 5 Permenpan RB Nomro 27 Tahun 2021.
Kedua pasal tersebut menyebut bahwa PNS boleh dilamar oleh setiap warga negara Indonesia yang cukup umur, kecuali yang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
PPPK tidak disebutkan sebagai status yang tidak boleh melamar PNS, sehingga dapat disimpulkan bahwa PPPK bisa jadi PNS dengan cara melamar CPNS atau rekrutmen PNS.
Kendati demikian, Kementerian PANRB tidak menganjurkan PPPK untuk melamar menjadi PNS. Alasannya karena menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang lolos seleksi CPNS harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal, dalam PP yang sama diatur bahwa permohonan mengundurkan diri PPPK dari jabatannya ini bisa diterima atau ditunda oleh instansi.
Penundaan proses pengunduran ini bisa terjadi karena beberapa alasan, salah satunya instansi belum mempersiapkan pengganti jabatan kosong.
Kondisi ini tentu menghambat PPPK untuk meraih statusnya sebagai PNS. Oleh karena itu, bagi PPPK yang berencana untuk melamar PNS ada baiknya mencari tahu kondisi instansi tempat ia bekerja terlebih dahulu.
Alternatif lain, PPPK bisa melamar PNS atau CPNS di akhir masa jabatannya atau mendekati kontrak kerja berakhir. Saat waktunya PPPK lolos menjadi PNS, ia hanya perlu tidak melanjutkan kontrak dan melanjutkan proses rekrutmen menjadi PNS.
Di sisi lain, muncul juga pertanyaan apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS? Sejauh ini belum ada peraturan pemerintah maupun undang-undang (UU) yang mengakomodir PPPK diangkat menjadi PNS.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku saat ini PPPK tidak bisa diangkat jadi PNS. Pasalnya, meskipun PPPK dan PNS sama-sama ASN keduanya merupakan status kepegawaian yang berbeda.
PNS adalah status kepegawaian tetap di pemerintahan yang direkrut melalui serangkaian proses seleksi dan masa percobaan. Sementara itu, PPPK adalah pegawai pemerintah tidak tetap.
PPPK direkrut dengan proses yang lebih sederhana dari pada PNS serta tidak melalui masa percobaan. PPPK hanya bisa menjadi PNS dengan cara mengikuti proses rekrutmen yang dibuka oleh instansi pemerintahan.
Tentu ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan PPPK dalam proses melamar menjadi pegawai tetap pemerintah, alias PNS.
Apa Syarat PPPK Menjadi PNS?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk bisa menjadi PNS. Salah satu syarat penting PPPK menjadi PNS adalah PPPK harus berhenti terlebih dahulu dari jabatannya di instansi pemerintahan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, proses mengundurkan diri atau resign dari PPPK ini dapat dilakukan setelah pelamar diterima CPNS dan melakukan pemberkasan. Permohonan resign itu bisa diterima atau ditunda oleh instansi.
Selain mengundurkan diri dari jabatannya, PPPK juga harus memenuhi syarat umum menjadi PNS. Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut ini syarat melamar menjadi PNS yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar, termasuk PPPK:
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebuthan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaia (PPK)
Perbedaan PPPK dan PNS di UU ASN Terbaru
Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN terbaru. RUU tersebut merupakan revisi dari UU ASN yang berlaku sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ada banyak perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait manajemen PPPK dan PNS dalam RUU ASN 2023.
Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, RUU tersebut tidak hanya sekadar revisi, melainkan penggantian.
"Kalau kita merubah pasal yang ada itu lebih dari 50 persen, itu tinggal namanya saja bukan perubahan, tapi penggantian," katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Menurut Syamsurizal, melalui perubahan-perubahan banyak pasal itu pemerintah berupaya agar PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Beberapa perubahan krusial dari RUU terbaru di antaranya adalah terkait pengembangan karier, perlindungan sosial, digitalisasi, dan sebagainya.
Meskipun revisi UU ASN 2023 dirancang agar PPPK dan PNS sebisa mungkin bisa memperoleh hal yang sama, namun kedua status ASN tersebut tetap memiliki perbedaan. Berikut ini ada dua perbedaan antara PPPK dan PNS yang paling terlihat dalam RUU ASN terbaru:
1. Perbedaan skema pemberian pensiun
Perbedaan PPPK dan PNS di RUU ASN terbaru terkait dengan pemberian jaminan pensiun. Sebelum RUU ASN disahkan, PPPK tidak memperoleh fasilitas jaminan pensiun seperti yang diperoleh PNS.
Melalui disahkannya RUU yang baru PPPK nantinya berhak memperoleh uang pensiun. Namun, ketentuan pemberian pensiun kepada PPPK tetap berbeda dengan PNS.
Skema pemberian pensiun bagi PPPK adalah iuran pasti atau defined contribution. Skema ini berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan skema defined benefit atau manfaat pasti.
2. Perbedaan masa kerja
Merujuk RUU ASN terbaru, PPPK dan PNS masih mengalami perbedaan masa kerja. Kendati demikian, menurut Syamsurizal perbedaan masa kerja antara PPPK dan PNS dirancang supaya tidak terlalu berbeda secara signifikan.
Batas usia pensiun PPPK masih tetap disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja yang disepakati. Namun, jangka waktu kerja tersebut bisa terus diperpanjang hingga PPPK berusia 58 dan 60 tahun sesuai jabatannya.
Ini hampir mirip seperti masa jabatan PNS. Namun, bedanya PNS tidak perlu melalui perpanjangan kontrak kerja.
Editor: Dhita Koesno