Menuju konten utama

Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun?

Apakah PPPK bisa dapat uang pensiun? Jawabannya hingga saat ini belum, namun kemungkinan bisa dapat pensiun seiring proses revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun?
Sejumlah guru mengucapkan sumpah jabatan saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 407 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh balas jasa berupa gaji dan tunjangan. Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak memperoleh jaminan perlindungan sosial.

Namun, apakah PPPK dapat uang pensiun? Saat ini PPPK belum dapat uang pensiun. Kendati demikian, pemberian uang pensiun PPPK akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ketentuan uang pensiun untuk PPPK ditetapkan seiring dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Rancangan UU ASN (RUU ASN) terbaru sudah resmi disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023).

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, salah satu poin yang dibahas dalam RUU ASN terbaru adalah soal aturan uang pensiun PPPK.

Harapannya, melalui pengesahan revisi UU ASN ini PPPK dapat uang pensiun bisa diterapkan secara berkeadilan.

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” kata Alex dalam rilis di situs Kementerian PANRB.

Lantas, bagaimana ketentuan uang pensiun untuk PPPK?

Adakah Aturan dan Ketentuan soal Uang Pensiun PPPK?

Saat ini, aturan dan ketentuan soal uang pensiun PPPK memang belum ada. Kebijakan soal uang pensiun tidak tercantum dalam peraturan Manajemen ASN maupun Manajemen PPPK yang berlaku saat ini.

Misalnya, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan Pasal 75 disebutkan bahwa pemerintah wajib memberi lima jenis perlindungan kepada PPPK.

Kelima jenis perlindungan tersebut adalah jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Perlu diketahui, jaminan hari tua PPPK berbeda dengan jaminan pensiun.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) adalah program untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, jaminan pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pegawai karena memasuki usia pensiun atau karena cacat total tetap.

Dengan kata lain, jaminan pensiun bukan sekadar menyokong status finansial peserta, tetapi juga menjamin peserta memperoleh kehidupan yang layak di masa pensiunnya.

Tidak adanya jaminan pensiun bagi PPPK ini tentu berbeda dengan jenis ASN lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan terkait pemberian pensiun ini ditetapkan dalam PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.

Kabar baiknya, aturan dan ketentuan soal uang pensiun PPPK nantinya akan diterbitkan dalam RUU ASN terbaru. Denni menyebut bahwa dalam RUU ASN terbaru pemberian jaminan pensiun PPPK dilakukan dengan skema defined contribution.

Skema defined contribution adalah skema yang sama yang digunakan dalam menghimpun iuran tabungan hari tua (THT) pada PNS. Skema defined contribution artinya adalah skema iuran pasti.

Merujuk kajian yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema defined contribution diterapkan dengan cara peserta menyisihkan penghasilannya untuk diinvestasikan di suatu instrumen investasi.

Penyisihan sebagian dana untuk investasi ini dilakukan selama pegawai menempuh masa kerja hingga ia pensiun. Kemudian, ketika peserta pensiun, peserta dapat menerima manfaat dari akumulasi kontribusinya terdahulu selama masa kerja.

Skema inilah yang nantinya akan ditetapkan untuk memberi uang pensiun PPPK.

Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK

Selama menjalankan masa kerjanya, PPPK memperoleh gaji dan tunjangan. Jumlah gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 PPPK saat ini dibedakan dalam 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan.

Sementara, penggajian berdasarkan masa kerja dihitung sejak kurang dari 1 tahun hingga di atas 25 tahun. Semakin lama masa kerja, tentu semakin tinggi pula gaji yang diberikan kepada PPPK.

Selain golongan dan masa kerja, jumlah gaji PPPK juga bisa bertambah jika kinerja PPPK baik. Kenaikan gaji PPPK sesuai kinerja ini disebut sebagai kenaikan gaji istimewa.

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa jika memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.

Berikut ini jumlah gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (>25 tahun)
I Rp1.749.900 Rp2.686.200
II Rp1.960.200 Rp2.843.900
III Rp2.043.200 Rp2.964.200
IV Rp2.129.500 Rp3.089.600
V Rp2.325.600 Rp3.879.700
VI Rp2.539.700 Rp4.043.800
VII Rp2.647.200 Rp4.214.900
VIII Rp2.759.100 Rp4.393.100
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800
XII Rp3.359.000 Rp5.516.800
XIII Rp3.501.100 Rp5.750.100
XIV Rp3.649.200 Rp5.993.300
XV Rp3.803.500 Rp6.246.900
XVI Rp3.964.500 Rp6.511.100
XVII Rp4.132.200 Rp6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan PPPK ini ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:

    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
    • Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
    • Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
    • Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
    • Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
Besaran tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur oleh Menteri Keuangan.

Sementara untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno