tirto.id - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan dari negara. Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Selain gaji, PPPK juga menerima fasilitas berupa tunjangan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.
Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran negara dan daerah.
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya dibebankan pada Gaji PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, PPPK yang bekerja dibawah instansi daerah gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tergantung instansi kerjanya.
Karena dibebankan pada negara, gaji maupun tunjangan PPPK juga dikenakan potongan pajak. Pajak yang dibebankan pada masing-masing pegawai berbeda dan diatur dalam undang-undang perpajakan.
Golongan dan Besaran Gaji PPPK
Gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan. Selain itu, tinggi rendahnya gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai. Pegawai yang masa kerjanya lebih lama, maka akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.
Berikut besaran atau nominal gaji PPPK dari berbagai Golongan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan | Masa Kerja | |
Paling Sebentar (< 1 tahun) | Paling Lama (>25 tahun) | |
I | Rp1.749.900 | Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 | Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 | Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 | Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 | Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 | Rp4.043.800 |
VII | Rp2.647.200 | Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 | Rp4.393.100 |
IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.000 | Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
XII | Rp3.359.000 | Rp5.516.800 |
XIII | Rp3.501.100 | Rp5.750.100 |
XIV | Rp3.649.200 | Rp5.993.300 |
XV | Rp3.803.500 | Rp6.246.900 |
XVI | Rp3.964.500 | Rp6.511.100 |
XVII | Rp4.132.200 | Rp6.786.500 |
Tunjangan PPPK
Tunjangan merupakan pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur oleh PPPK. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat lima jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Kriteria Kelulusan PPPK
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK, pelamar diharuskan mengikuti seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tedapat dua tahap seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK 2021, yaitu:
1. Seleksi administrasi
Pelamar yang mendaftar rekrutmen PPPK akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan seleksi ini.
2. Seleksi kompetensi
Setelah lolos dari seleksi administrasi, pelama PPPK akan melalui tahap seleksi kompetensi. Terdapat empat materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK, termasuk:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara
Seleksi Kompetensi | Passing Grade | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Khusus untuk passing grade seleksi kompetensi teknis dibedakan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang dilamar. Total terdapat 213 jenis passing grade untuk PPPK Guru 2021 yang dapat diunduh di link berikut:
Daftar passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 [Halaman 7]
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari