Menuju konten utama
Seleksi PPPK Guru di SSCASN

Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan Afirmasi & Beda CPNS dan PPPK

Afirmasi merupakan kebijakan pengakuan yang diberikan pada pelamar PPPK Guru yang memenuhi kriteria pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas.

Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan Afirmasi & Beda CPNS dan PPPK
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 dengan kriteria tertentu akan memperoleh afirmasi. Pelamar yang masuk kriteria afirmasi akan memperoleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.

Lalu, apa sebenarnya afirmasi PPPK Guru tersebut? Afirmasi merupakan kebijakan pengakuan yang diberikan pada pelamar PPPK Guru yang memenuhi kriteria pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas. Bonus nilai yang diberikan oleh pelamar afirmasi bukan tanpa alasan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pemberian nilai tambah ini berkaitan dengan pengalaman guru yang tidak dapat dilihat dari seleksi kompetensi teknis.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Medikbud, seperti yang dilansir dari Antara.

Pemberian nilai tambah disesuaikan pada masing-masing pelamar afirmasi. Mengutip SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam PPPK Guru 2021:

  • Tambahan nilai sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis akan diberikan bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar.
  • Tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis akan diberikan bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun sampai saat ini.
  • Tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis akan diberikan bagi pelamar penyandang disabilitas
  • Tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis akan diberikan bagi pelamar THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik.
  • Setiap tambahan nilai yang diberikan berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari kompetensi teknis.

Apa Bedanya PPPK dengan CPNS?

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jabatan. Menurut Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang termasuk ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja. Singkatnya, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintah. Fasilitas yang didapatkan oleh PPPK juga berbeda dengan PNS.

PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru merupakan pegawai yang kemudian mengisi jabatan sebagai guru di satuan pendidikan baik dibawah Kemendikbud maupun di Kementeria Agama (Kemenag). Sementara PPPK Non Guru diangkat untuk mengisi berbagai jabatan di kementerian, instansi, maupun lembaga pemerintahan.

Sementara PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap pemerintahan. Pelamar PNS dalam satu periode rekrutmen kemudian disebut sebagai Calon PNS (CPNS).

Perbedaan PPPK dengan PNS yang paling mencolok adalah dari sisi fasilitas. Berbeda dengan PPPK, PNS memperoleh sejumlah jaminan, termasuk jaminan pensiun ataupun jaminan hari tua. Namun, PPPK tetap mendapat sejumlah fasilitas termasuk tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Dari segi rekrutmen, Calon PPPK (CPPPK) dan CPNS juga berbeda. Tahapan dalam rekrutmen CPPPK berupa:

  • Pendaftaran
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi
  • Pemberkasan dan penetapan NIP
Sementara, tahapan rekrutmen dalam CPNS meliputi

  • Pendaftaran
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD)
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB)
  • Pemberkasan dan penetapan NIP
Dalam PPPK Guru, seleksi kompetensi bahkan dapat diikuti sebanyak tiga kali dalam satu periode rekrutmen. Artinya, apabila pelamar gagal dalam seleksi kompetensi pertama, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi kedua dan ketiga.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari