tirto.id - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Kalimantan Tengah telah diterbitkan.
Melansir Antara, penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru tersebut merupakan kelanjutan dari terbitnya SK Bupati Barito Utara Nomor 821/26/BKPSDM/2022.
Selain itu, PPPK Guru di Barito Utara juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja di atas materai 10.000 pada 2 Februari lalu. Kontrak perjanjian kerja tersebut ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.
“Maka hal itu mengikat saudara untuk mengabdi dan menjalankan tugas sebagaimana jabatan dan pada instansi yang telah ditetapkan," kata Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis seperti yang dikutip dari Antara.
Dengan diterbitkannya SK Pengangkatan tersebut, 55 orang PPPK Guru yang lolos pada seleksi tahap 1 di lingkungan Pemkab Barito Utara kini telah resmi menyandang status sebagai ASN.
Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru sendiri dilakukan oleh masing-masing instansi daerah.
Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, SK PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi.
Oleh karena itu, peserta PPPK Guru tahap 1 yang sudah melakukan pemberkasan dapat memantau jadwal pengangkatan dan penerbitan SK di kanal informasi resmi masing-masing instansi daerah.
Cara Cek Jadwal Penerbitan SK PPPK Guru di Setiap Instansi
Setiap instansi daerah memiliki kanal informasi yang berbeda-beda. Kanal-kanal informasi tersebut dapat dicek secara online melalui layanan Kontak Instansi di SSCASN. Berikut cara cek jadwal penerbitan SK PPPK Guru di masing-masing instansi:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pada menu utama pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Kontak Instansi"
- Ketik nama instansi PPPK Guru yang dilamar. Contoh: Pemerintah Kabupaten Bogor, atau Pemerintah Kabupaten Kediri.
- Nama instansi beserta kontak dan kanal informasinya akan muncul secara otomatis di halaman SSCASN.
- Klik link yang tercantum pada kolom "Web Instansi" untuk masuk ke kanal informasi milik instansi dan cek pengumuman jadwal penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru.
Alur Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru
Berdasarkan juknis pengadaan PPPK Guru, SK Pengangkatan baru diterbitkan setelah instansi mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN. Pengajuannya dilakukan setelah PPPK Guru menyelesaikan tahap penyampaian kelengkapan berkas-berkas dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Berdasarkan Juknis yang sama disebutkan bahwa penetapan NI PPPK sendiri akan memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usulan. Sehingga, jika dirunut berdasarkan tahap setelah pengumuman akhir selesai, maka alur penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru adalah sebagai berikut:
- Pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Guru;
- Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan dan mengisi DRH;
- Instansi mengajukan usul penetapan NI PPPK Guru bagi peserta yang lulus seleksi;
- Usul penetapan NI PPPK Guru disetujui;
- Instansi melakukan pengangkatan PPPK Guru dengan menerbitkan SK Pengangkatan dan PPPK Guru menandatangani perjanjian kerja.
Editor: Yandri Daniel Damaledo