tirto.id - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru akan diterbitkan oleh instansi seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK.
Sesuai dengan namanya, dokumen tersebut diterbitkan untuk mengangkat peserta yang lolos seleksi PPPK Guru sebagai ASN. SK Pengangkatan PPPK Guru umumnya diberikan kepada pegawai ketika pelantikan sebagai ASN.
Ada dua fungsi utama dari SK Pengangkatan PPPK Guru, yaitu:
1. Dasar Hubungan Kerja PPPK Guru dengan Instansi
Berdasarkan pasal 42 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, keputusan pengangkatan PPPK Guru menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi daerah.
PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan artinya secara resmi sudah wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.
Perjanjian kerja PPPK minimal berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Instansi dapat memperpanjang perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain jangka waktu, SK Pengangkatan PPPK juga memuat beberapa komponen lain, termasuk:
- tugas PPPK;
- jabatan PPPK;
- golongan PPPK;
- gaji PPPK;
- unit kerja PPPK;
- instansi PPPK.
2. Dasar Pemberian Gaji PPPK Guru
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji PPPK Guru.
Pemberian gaji bulanan akan disalurkan kepada PPPK Guru berdasarkan dengan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.
Gaji PPPK Guru dibedakan berdasarkan golongannya. Merujuk Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional guru akan menempati golongan IX, X dan XI, dengan rincinan sebagai berikut:
- Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier;
- Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan magister liner;
- Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPK Guru lulusan doktor liner.
Selain gaji, PPPK Guru juga akan menerima fasilitas tunjangan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK Guru berupa:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; atau
- tunjangan lainnya.
Info Terbaru PPPK Guru 2021
Saat ini rekrutmen PPPK Guru 2021 tengah memasuki kegiatan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi tahap 2. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 Januari hingga 4 Februari 2022.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberkasan akan dilakukan secara online, dengan memanfaatkan platform sscasn.bkn.go.id, sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), dan aplikasi DOCUDigital.
Pemberkasan dan pengisian DRH nantinya akan menjadi dasar instansi dalam mengajukan usul penetapan NI PPPK yang diiringi dengan penerbitan SK Pengangkatan.
Selain itu, agenda lain dari rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 yang masih akan berlangsung adalah seleksi tahap 3. Sejauh ini panselnas belum mengumumkan kapan seleksi tahap 3 akan berlangsung.
Seleksi tahap 3 sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2021. Namun, mengingat seleksi PPPK Guru 2021 sempat mengalami penyesuaian jadwal beberapa kali, kegiatan tersebut terpaksa mundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Editor: Yandri Daniel Damaledo