tirto.id - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di 33 provinsi telah dirilis. Seleksi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselenggarakan oleh Kemenkumham mulai 20 September 2021.
Lokasi ujiannya akan disesuaikan dengan formasi yang dipilih oleh masing-masing peserta. Khusus bagi peserta yang memilih formasi lulusan SLTA/Sederajat, yaitu formasi jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksan Keimigrasian akan melaksanakan tes sesuai dengan lokasi posisi yang dilamar.
Misalnya pelamar memilih jabatan Penjaga Tahanan pada Kantor Wilayah Jawa Tengah. Maka, pelamar diharuskan mengikuti ujian SKD dan SKB di Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal SKD di setiap daerah dan titik lokasi akan berbeda-beda. Masing-masing peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat memantau jadwal, sesi, dan lokasi ujian melalui lampiran Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-596. Lampiran tersebut dapat diunduh di link berikut:
Titik Lokasi Provinsi | Jadwal, Sesi, dan Lokasi |
Aceh | Link Download |
Bali | Link Download |
Banten | Link Download |
Bengkulu | Link Download |
D.I. Yogyakarta | Link Download |
DKI Jakarta | Link Download |
Gorontalo | Link Download |
Jambi | Link Download |
Jawa Barat | Link Download |
Jawa Tengah | Link Download |
Jawa Timur | Link Download |
Kalimantan Barat | Link Download |
Kalimantan Selatan | Link Download |
Kalimantan Tengah | Link Download |
Kalimantan Timur | Link Download |
Kepulauan Bangka Belitung | Link Download |
Kepulauan Riau | Link Download |
Lampung | Link Download |
Maluku | Link Download |
Maluku Utara | Link Download |
Nusa Tenggara Barat | Link Download |
Nusa Tenggara Timur | Link Download |
Papua Barat | Link Download |
Riau | Link Download |
Sulawesi Barat | Link Download |
Sulawesi Selatan | Link Download |
Sulawesi Tengah | Link Download |
Sulawesi Tenggara | Link Download |
Sulawesi Utara | Link Download |
Sumatera Barat | Link Download |
Sumatera Selatan | Link Download |
Sumatera Utara | Link Download |
Syarat SKD CPNS Kemenkumham 2021
Melalui Instagram resminya, Kemenkumham merilis syarat-syarat apa saja yang perlu dipersiapkan peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS. Persyaratan tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, berupa kewajiban vaksin hingga tes swab.
Berikut daftar persyaratan yang wajib disiapkan oleh peserta ujian SKD CPNS Kemenkumham 2021:
- Peserta diwajibkan mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian. Formulir yang telah dicetak ditunjukkan kepada panitia untuk memperoleh PIN Registrasi
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
- Peserta yang tidak bisa menerima vaksin (sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan) wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena kondisinya tersebut.
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta juga direkomendasikan menggunakan atau pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi ujian. Apabila suhu tubuh peserta diatas 37,3°C maka akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dalam rentang waktu 5 menit. Peserta akan direkomendasikan tim kesehatan untuk melaksanakan ujian di tempat khusus
- Peserta wajib melapor pada Kemenkumham apabila terkonfirmasi positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujain
Cara Lapor Positif COVID-19 untuk SKD CPNS Kemenkumham 2021
Peserta yang terkonfirmasi COVID-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri diharuskan melapor ke Kemenkumham melalui email. Laporan tersebut kemudian akan diproses oleh panitia seleksi CPNS instansi untuk kemudian dilakukan penjadwalan ulang.
Berikut tata cara pelaporan peserta yang positif COVID-19 sesuai dengan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-596:
- Email dikirmkan ke alamat seleksi.kemenkumham@gmail.com
- Subjek email bertuliskan PCR-Positif_Nomor Peserta
Ujian_Nomor Handphone. Contoh : PCR Positif_2130042110001234_0812345678
- Badan email melampirkan Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari