Menuju konten utama

Pakaian Tes SKD CPNS 2021 Pria dan Wanita Serta Ketentuan Lainnya

Syarat pakaian tes SKD CPNS 2021 untuk pria dan wanita, serta ketentuan lainnya. 

Pakaian Tes SKD CPNS 2021 Pria dan Wanita Serta Ketentuan Lainnya
Petugas memeriksa barang bawaan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sedang dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September-17 Oktober 2021.

Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri terkait dengan tanggal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, selagi berada dalam ketentuan waktu yang dihimbaukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikorasi (PANRB).

Tes SKD merupakan tahap lanjutan, setelah peserta CPNS 2021 dinyatakan lolos pada seleksi administrasi. Terdapat beberapa ketentuan yang harus penuhi oleh peserta CPNS 2021 yang akan melaksanakan tes SKD.

Salah satunya, adalah terkait dengan ketentuan pakaian yang harus digunakan oleh peserta pria dan wanita dalam tes SKD CPNS 2021.

Ketentuan Pakaian dan Lainnya Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dikutip dari laman PANRB, beberapa ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2021 yang wajib digunakan sebagai berikut:

- Peserta menggunakan kemeja lengan panjang berwarna polos tanpa adanya motif

- Peserta menggunakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa adanya motif

- Peserta menggunakan yang jilbab, disyaratkan untuk memakai dengan warna hitam

- Peserta menggunakan sepatu tertutup dan berwarna hitam

Selain adanya ketentuan mengenai pakai yang digunakan oleh peserta, juga terdapat peraturan lain yang harus diindahkan dan wajib dipenuhi oleh pelamar SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

- Peserta diimbau hadir 90 menit sebelum ujian SKD CPNS 2021 dilaksanakan untuk mengikuti tahapan persiapan berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dan registrasi

- Peserta wajib menggunakan masker lapis tiga dan menambahkan satu masker kain di bagian luar. Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, direkomendasikan untuk memakai faceshield sebagai pelindung tambahan.

- Peserta diimbau untuk tetap melakukan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

- Peserta diimbau untuk mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer

- Peserta wajib untuk diukur suhu tubuhnya. Peserta yang suhu tubuhya mencapai lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat, wajib untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan jarak waktu 5 menit serta ditempatkan di pada ruangan yang telah ditentukan

- Peserta yang telah dikenai pengecekan ulang dan tetap memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat, maka tim kesehatan akan memeriksa kesehatan pelamar terkait

- Kemudian, apabila tim kesehatan memperbolehkan peserta mengikuti ujian, maka pelamar akan didampingi petugas khusus serta dalam ruangan terpisah

- Namun, apabila peserta tidak diizinkan mengikuti ujian, maka akan dimasukkan ke dalam sesi ujian cadangan. Adapun terkait dengan pelaksanaan ujian cadangan tersebut, merujuk kepada rekomendasi tim kesehatan dan jadwal dari BKN.

Dokumen Peserta Tes SKD CPNS 2021

Beberapa dokumen atau surat dan perlengkapan yang harus dibawa oleh peserta tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain seperti KK asli dan Surat Pengganti KTP asli yang masih berlaku

2. Kartu Peserta Ujian

3. Formulir Deklarasi Sehat

4. Hasil Swab PCR atau Antigen selama dalam masa berlaku dan Sertifikat Vaksin

5. Pulpen Biru dan Pensil Kayu.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo