tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hari ini (10/9/2021).
Melalui laman resminya, https://cpns.kemenkumham.go.id Kemenkumham mengumumkan bahwa ujian SKD di instansi tersebut akan mulai dilaksanakan pada 20 September 2021.
Sejauh ini terdapat tiga titik lokasi yang telah ditetapkan jadwalnya, yaitu titik lokasi mandiri di Provinsi Bengkulu, Jawa Tengah, dan Sulawesi tengah. Berikut jadwal, lokasi, dan alamat ujian SKD CPNS Kemenkumham 2021 di tiga provinsi:
Provinsi | Titik Lokasi | Alamat | Tanggal Ujian |
Bengkulu | LPTIK Universitas Bengkulu | Jalan WR. Supratman Kandang Limun Bengkulu 38371 | 20 - 25 September 2021 |
Sulawesi Tengah | IT Center Universitas Tadulako Palu | Jalan Soekarno Hatta Km. 9, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikuliore, Kota Palu | 19 -27 September 2021 |
Jawa Tengah | Gedung G Universitas Negeri Semarang (UNNES) | Jalan Sekaran Gunungpati, Kota Semarang | 19 Oktober - 4 November 2021 |
Masing-masing peserta ujian SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat memantau jadwal, lokasi, dan sesi ujian melalui Lampiran Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-596. Pengumuman tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
Link Jadwal, Lokasi, dan Sesi Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 Provinsi Bengkulu
Link Jadwal, Lokasi, dan Sesi Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 Provinsi Jawa Tengah
Link Jadwal, Lokasi, dan Sesi Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 Provinsi Sulawesi Tengah
Syarat Ikut Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2021
Ujian SKD CPNS Kemenkumham tahun ini akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini seiring dengan diselenggarakannya ujian SKD CPNS di tengah pandemi COVID-19. Kemenkumham menetapkan sejumlah persyaratan terkait protokol kesehatan sebagai berikut:
- Peserta diwajibkan mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian. Formulir yang telah dicetak ditunjukkan kepada panitia untuk memperoleh PIN Registrasi
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
- Peserta yang tidak bisa menerima vaksin (sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan) wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena kondisinya tersebut.
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta juga direkomendasikan menggunakan atau pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
- Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi ujian. Apabila suhu tubuh peserta diatas 37,3°C maka akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dalam rentang waktu 5 menit. Peserta akan direkomendasikan tim kesehatan untuk melaksanakan ujian di tempat khusus
- Peserta wajib melapor pada Kemenkumham apabila terkonfirmasi positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujain
Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 yang positif COVID-19 atau tengah menjalani isolasi dapat mengajukan penjadwalan ulang. Untuk mengajukan pendaftaran ulang, peserta wajib melaporkan kondisinya pada panitia seleksi paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui email yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Email dikirmkan ke alamat seleksi.kemenkumham@gmail.com
- Subjek email bertuliskan PCR-Positif_Nomor Peserta
Ujian_Nomor Handphone. Contoh : PCR Positif_2130042110001234_0812345678
- Badan email melampirkan Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang
Melalui unggahan di Instagram resminya, Kemenkumham menyebutkan bahwa pelamar formasi lulusan SLTA/Sederajat akan melaksanakan ujian SKD CPNS sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Sebagai contoh, pelamar memilih jabatan Penjaga Tahanan pada Kantor Wilayah Jawa Timur. Maka, pelamar diharuskan mengikuti ujian SKD dan SKB di Provinsi Jawa Timur.
Tahun ini membuka dua formasi jabatan yang dapat dilamar oleh lulusan SLTA/Sederajat, yaitu Penjaga Tahanan dan Pemeriksan Keimigrasian. Pelamar di kedua jabatan inilah yang lokasi pelaksanaan SKD sesuai dengan provinsi kantor yang dilamar.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari