Menuju konten utama
Penjelasan Lengkap BKN

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Penyebab hingga Sanksi Denda

Penjelasan lengkap BKN soal ratusan CPNS mengundurkan diri, apa saja penyebab ratusan CPNS mengundurkan diri hingga sanksi dendanya.

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Penyebab hingga Sanksi Denda
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ketiga kanan) didampingi Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno (kedua kanan), Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Supriono (kanan) berjalan usai memberikan ucapan selamat kepada Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai mereka dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, per Jumat minggu lalu, Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yaitu mencapai 11 orang.

Satya menjelaskan ada banyak penyebab CPNS mengundurkan diri, mulai dari lokasi pekerjaan yang mungkin terlalu jauh dari tempat tinggal hingga gaji dan kunjangan yang mungkin tak sesuai dengan ekspektasi.

"Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya gaji dan tunjangan yang diterima, lokasi pekerjaan, dapat kesempatan pekerjaan lain, kehilangan motivasi dll," ujar Satya saat dihubungi redaksi Tirto, Senin (27/5/2022).

Satya juga mengatakan bagi instansi yang salah satu CPNS nya mengundurkan diri, maka dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, daftar CPNS yang mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Sanksi yang akan diberikan pada CPNS yang mengundurkan diri

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Sementara itu, ada sejumlah sanksi yang akan diterima oleh para CPNS yang mengundurkan diri. Satya menjelaskan, saksi tersebut adalah,

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya