Menuju konten utama

Kemenkes Minta KKI Cabut STR Priguna, Tak Bisa Praktik Selamanya

Pencabutan STR dokter Priguna juga ikut membatalkan izin praktik dari pria yang melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien RSHS Bandung itu.

Kemenkes Minta KKI Cabut STR Priguna, Tak Bisa Praktik Selamanya
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah Pratama (31), pemerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Secara otomatis, pencabutan STR ini membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang dimiliki dokter tersebut.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Aji mengatakan, dengan pencabutan STR ini, Priguna dipastikan tak akan bisa menggelar praktik di masa depan meskipun proses hukum yang dijalani Priguna selesai. Hal ini karena kedua dokumen tersebut saling berkaitan dan memiliki ketentuan tersendiri.

“STR itu kan sekarang sudah, sejak Menteri sekarang, STR berlaku seumur hidup. Yang diperpanjang lima tahun sekali itu SIP dan kalau STR diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Kalau SIP diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Setempat. Tapi syarat untuk praktik dan dapat SIP harus punya STR,” kata Aji kepada Tirto.

“Ketika enggak punya STR dia tidak bisa mengurus SIP. Kalau enggak punya SIP itu tidak bisa praktik,” jelasnya.

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Direktur Utama RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Aji mengatakan, permintaan pemberhentian ini bertujuan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. Adapun jangka waktu pemberhentian dilakukan selama sebulan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ujar Aji.

Saat ini Priguna telah diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher