tirto.id - Rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 masih menyisakan problem bagi para guru honorer yang lulus passing grade namun tidak memperoleh formasi.
Kondisi ini bahkan diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Menurut Nadiem, kasus guru-guru lulus passing grade tapi tidak dapat formasi jumlahnya cukup besar selama rekrutmen PPPK Guru 2021.
"Ada beberapa guru, cukup besar angkanya, yang lolos passing grade tapi saat ini belum bisa dapat formasi," terang Nadiem dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Hal ini kemudian memicu munculnya kebijakan optimalisasi formasi yang memungkinkan para guru lulus passing grade memperoleh formasi. Menurut Mendikbud, kebijakan ini akan diterapkan di tahap dua dan tiga.
Namun, dengan adanya kebijakan ini apakah benar para guru yang lulus passing grade tidak perlu mengikuti ujian lagi?
Guru Lulus Passing Grade Tidak Perlu Ikut Ujian Lagi
Dalam rapat dengan Komisi X DPR 19 Januari 2022 lalu, Mendikbud mengajukan usulan terkait pemberian formasi bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja rekrutmen PPPK Guru agar lebih baik.
"(Guru) yang sudah lulus passing grade jangan disuruh ngambil tes lagi. Pada saat formasinya tiba-tiba keluar, harusnya diamankan formasi itu untuk mereka. Itu adalah posisi kami di Kemendikbudristek," terang Nadiem dalam siaran di Youtube DPR RI.
Usulan ini kemudian disetujui oleh Komisi X DPR RI dengan harapan dapat memperjelas status kepegawaian guru sebagai ASN. Selain itu, dengan lebih banyaknya guru-guru yang diangkat sebagai PPPK diharapkan dapat meningkatkan lebih banyak kesejahteraan bagi guru di Tanah Air.
"Komisi X dan Kemendikbudristek telah sepakat bahwa para guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian kembali," jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dilansir dari laman resmi DPR RI.
Kendati telah disepakati dalam rapat kerja tersebut, panitia seleksi PPPK Guru belum memberikan keterangan resmi terkait kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Hingga saat ini kegiatan rekrutmen PPPK Guru masih di tahap pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK untuk tahap 1 dan 2. Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut terkait rekrutmen tahap 3 yang direncanakan sebagai rangkaian seleksi PPPK Guru 2021.
Prosedur Optimalisasi Formasi PPPK Guru
Peserta PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade namun tidak memperoleh formasi akan ditetapkan tahap optimalisasi formasi. Melansir SSCASN, kebijakan ini akan dilaksanakan setelah seleksi kompetensi teknis tahap 3 selesai.
Optimalisasi rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur berikut:
- Panitia merangking nilai peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis.
- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.