Menuju konten utama
Info Terbaru PPPK Guru 2022

Pemerintah Akan Buka Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ada 750 Ribu Formasi

Pemerintah akan membuka rekrutmen untuk dari 758.018 kebutuhan formasi di tahun 2022. 

Pemerintah Akan Buka Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ada 750 Ribu Formasi
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Rekrutmen PPPK Guru masih akan berlanjut di tahun 2022. Hal ini menyusul dengan kebutuhan guru di Tanah Air yang begitu besar.

Di tahun 2022, pemerintah setidaknya akan membuka lebih dari 750 ribu kebutuhan, tepatnya 758.018 formasi.

Melansir Antara, jumlah tersebut merupakan sisa formasi dari kebutuhan 1,1 juta guru yang dianggarkan pada rekrutmen PPPK Guru 2021 dan sudah termasuk kebutuhan guru agama.

Pemerintah sebelumnya merencanakan pengangkatan PPPK besar-besaran untuk jabatan fungsional guru di tahun 2021.

Sayangnya, jumlah tersebut belum terpenuhi, mengingat masih banyak instansi yang tidak membuka kebutuhan PPPK Guru pada seleksi 2021 lalu.

Hal ini menyebabkan pemerintah hanya membuka setengah formasi dari kebutuhan 1 juta guru yaitu sebanyak 506.247. Sayangnya, sebanyak 506.247 tidak seluruhnya terisi pada rekrutmen PPPK Guru 2021.

Kendati demikian, menurut Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pemerintah berkomitmen untuk menganggarkan sisa kebutuhan dari 1 juta guru di tahun berikutnya, yaitu 2022.

"Kita sudah rapat dengan menteri keuangan sudah ada alokasi dana, bisa satu juta (guru)," kata Tjahjo dalam siaran langsung di Youtube Kemenpan RB. "Kalau enggak sampai, ya nanti kita alokasikan untuk tahun depan," lanjutnya.

Pada seleksi 2021, peserta yang lulus dan diangkat sebagai PPPK baru berjumlah 293.848, sementara 212.399 sisanya tidak terisi.

Formasi-formasi yang tidak terisi bisa disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari ketidaklulusan peserta hingga kosongnya pelamar pada formasi tertentu.

Sebagian besar formasi yang kosong pelamar adalah formasi-formasi kebutuhan guru di wilayah-wilayah terpencil, seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.

Sisa formasi kosong beserta sisa dari kebutuhan 1 juta guru inilah yang akan dianggarkan pada rekrutmen tahun 2022.

Solusi Permasalahan pada Seleksi PPPK Guru 2021

Selama pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021, ada sejumlah permasalahan yang muncul baik dari segi teknis dan non-teknis. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya:

- pemberkasan guru yang lolos formasi di tahap 1 tidak segera diproses;

- guru honorer di sekolah negeri yang lolos tidak mendapatkan formasi;

- sekolah-sekolah swasta kehilangan guru;

- guru honorer yang lolos kalah bersaing dengan guru swasta.

Menanggapi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah mengambil tindakan berupa:

- guru yang lolos formasi tahap 1 menyerahkan dokumen pemberkasan kepada pemerintah daerah (Pemda);

- pemerintah mendorong pemda untuk memaksimalkan pengajuan formasi;

- guru swasta yang lulus formasi akan ditugaskan kembali ke sekolah swasta;

- pemerintah mendorong diterbitkannya peraturan agar guru honorer yang lolos memperoleh formasi tanpa ujian ulang.

Optimalisasi Formasi PPPK Guru Setelah Seleksi Tahap 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya sempat menyebutkan mengenai kebijakan optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK Guru 2021.

Kebijakan ini dikembangkan untuk memaksimalkan penerimaan guru sebagai PPPK. Hal ini menyusul dengan banyaknya kasus peserta yang lolos passing grade namun tidak memperoleh formasi.

Menurut Nadiem, optimalisasi akan diselenggarakan setelah pelaksanaan seleksi tahap 2 dan 3 selesai.

"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.

Tidak hanya itu, dikutip dari laman SSCASN, optimalisasi juga akan dilakukan apabila masih terdapat formasi kosong setelah seleksi tahap 3. Berikut teknis optimalisasi seperti yang tercantum di laman SSCASN:

- Panitia merangking nilai peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi.

- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo