Menuju konten utama

Syarat Pemberkasan PPPK 2022 & Pengisian DRH di sscasn.bkn.go.id

Syarat pemberkasan PPPK 2022 bagi peserta yang dinyatakan lulus. Berikut tahapan pengisian DRH di sscasn.bkn.go.id.

Syarat Pemberkasan PPPK 2022 & Pengisian DRH di sscasn.bkn.go.id
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022 peserta lolos dan tidak lolos telah diinformasikan secara online melalui laman sccasn.bkn.go.id pada Rabu, 8 Maret 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022 selanjutnya akan ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022.

Pengecekan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dapat dilakukan dengan menyiapkan username atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun yang telah dibuat sewaktu registrasi.

Berikut ini cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022:

  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Masukan username (NIK) dan password akun.
  • Halaman akan menampilkan pengumuman Lulus atau Tidak Lulus setelah peserta berhasil login ke akun.
  • Apabila peserta Lulus akan muncul dropdown untuk memilih apakah melanjutkan ke tahap pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau mengundurkan diri.

Syarat Pemberkasan PPPK 2022

Peserta yang dinyatakan Lulus kemudian menghendaki ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022 sebaiknya mempersiapkan beberapa data. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mengisi beberapa data yang diminta diunggah dalam tahapan DRH.

Berikut ini beberapa syarat pemberkasan PPPK 2022:

  • Pasphoto terbaru
  • Scan berwarna ijazah asli
  • Scan berwarna transkrip nilai asli
  • Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN
  • Surat Pernyataan 5 poin
  • Surat Lamaran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan Napza
  • Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik
Beberapa contoh format persyaratan di atas dapat dilihat melalui Petunjuk DRH 2022 dengan link berikut ini:

LINK PETUNJUK PEMBERKASAN DAN DRH PPPK 2022(halaman 21)

Cara Pengisian DRH PPPK 2022

Peserta yang lulus dan melakukan pengisian DRH akan melewati beberapa tahapan. Peserta harus memperhatikan beberapa tahapan-tahapan tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian. Berikut ini tata cara pengisian DRH:

Langkah 1 Pengisian Biodata

  • Peserta lulus yang akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dapat memilih “Ya” dan mengklik Pengisian Data Perorangan yang memuat biodata calon PPPK. Kolom yang ditandai dengan warna merah adalah biodata yang wajib diisi.
  • Apabila kecamatan dan kelurahan tinggal calon PPPK tidak terdaftar, peserta dapat memilih “Lainnya” lalu mengetik nama-nama wilayah di kolom bawah.
  • Setelah data biodata dirasa telah benar, maka klik tombol “Selanjutnya”. Data tidak akan tersimpan apabila menekan tombol “Resume.”

Langkah 2 Pengisian Riwayat Pendidikan

  • Pada kolom ini peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Pendidikan yang digunakan ketika melamar formasi otomatis muncul, namun dapat dilengkapi kembali di kolom-kolom tersedia.
  • Perubahan data dapat dilakukan dengan mengklik tombol “Ubah”. Klik “Simpan” setelah data benar.

Langkah 3 Pengisian Riwayat Pekerjaan

  • Pada halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang pernah diraih.
  • Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang diisikan adalah yang ada sebelum lulus dan menjadi Calon PPPK.

Langkah 4 Pengisian Riwayat Keluarga

  • Peserta diwajibkan mengisi seluruh data anggota keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).
  • Apabila pasangan seorang PNS, silahkan ketika NIP pasangan dan nama. Sistem otomatis akan menampilkan data terkait. Sementara jika suami non PNS, silahkan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang lengkap.
  • Pengisian beberapa anggota keluarga yang non atau PNS tidak hanya berlaku pada pasangan.

Langkah 5 Pengisian Organisasi

  • Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi dan data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan PPPK.

Langkah 6 Unggah Dokumen

  • Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik DRH yang telah diisikan dengan tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. Peserta kemudian diharuskan menulis beberapa data dengan tulisan tangan di DRH yang telah dicetak, dan wajib diunggah kembali ke SSCASN lengkap tanda tangan.
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman. Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik “Akhiri Proses DRH”.
  • Tombol “Akhiri Proses DRH” dapat diklik setelah semua data persyaratan lengkap diunggah.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani