tirto.id - Masa sanggah hasil pengumuman seleksi kompetensi peserta PPPK Guru 2022 digelar selama tiga hari berutut-turut yaitu pada tanggal 10 hingga 12 Maret 2023.
Berdasarkan pengumuman resminya, instansi akan menjawab sanggahan peserta selama tujuh hari yaitu pada 13 hingga 19 Maret 2023. Selanjutnya, pengumuman pasca sanggah akan disiarkan pada 9 hingga 10 April 2023.
Masa sanggah kompetensi adalah periode saat pelamar diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Pada periode ini juga instansi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan mengambil keputusan atas sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi.
Kemudian, peserta yang berhasil lolos seleksi pasca sanggah akan melanjutkan tahapan pemberkasan dengan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 hingga 30 April 2023. Setelah itu, usul penetapan NI PPPK Guru akan dimulai 24 April 2023 dan dijadwalkan tuntas pada 18 Mei 2023.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diberi tugas sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sehingga PPPK merupakan pegawai ASN. Hanya saja, status PPPK mempunyai keterbatasan waktu dalam bekerja. Pasalnya, PPPK bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Jadwal Terbaru Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada 8 Maret 2023 mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 yang terlampir pada surat nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut ini rinciannya:
21 Janurai – 9 Maret 2023 = Pengelolaan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)
8 – 9 Maret 2023 = Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
10 – 12 Maret 2023 = Masa sanggah
13 – 19 Maret 2023 = Jawab sanggah
9 – 10 April 2023 = Pengumuman kelulusan pasca sanggah
11 – 30 April 2023 = Pengisian DRH NI PPPK
24 April – 18 Mei 2023 = Usul penetapan NI PPPK
Tata Cara Ajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2022
Bagi peserta seleksi yang ingin mengajukan sanggah, dapat mengajukan sanggahan dengan cara berikut ini:
- Pendaftar masuk melalui laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu, pendaftar mengisi formulir sanggah di SSCASN;
- Pendaftar memaparkan kronologi serta melampirkan bukti sanggahan;
- Pendaftar tidak diperbolehkan menambahkan dokumen yang sifatnya memperbarui jawaban seleksi kompetensi;
- Panitia akan menanggapi sanggahan tersebut dengan memverifikasi kembali hasil seleksi;
- Jawaban sanggah, nantinya akan dijawab oleh panitia. Jadi pendaftar untuk terus memantau melalui SSCASN dalam rentang waktu 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah;
- Pendaftar yang hasil sanggahan dinyatakan diterima akan diumumkan kembali dalam pengumuman final pasca-sanggah.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra