tirto.id - Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru 2022 sempat mengalami penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi. Kelulusan hasil tes kompetensi PPPK Guru 2023 telah diumumkan melalui laman Sscasn.bkn.go.id mulai Rabu, 8 Maret 2023.
Selain pada laman tersebut, pendaftar PPPK Guru 2022 juga bisa melihat pengumuman kelulusan di laman lainnya, yakni gurupppk.kemdikbud.go.id dan kemdikbud.go.id.
Setelah pengumuman kelulusan hasil tes kompetensi, tahapan selanjutnya dalam masa sanggah. Dalam laman resminya BKN menjelaskan, bahwa peserta PPPK Guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diberi tugas sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sehingga PPPK merupakan pegawai ASN. Hanya saja, status PPPK mempunyai keterbatasan waktu dalam bekerja. Pasalnya, PPPK bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Jadwal Penyesuaian PPPK Guru 2022
Berdasarkan surat nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, bahwa jadwal penyesuaian PPPK Guru 2022 sebagai berikut:
- 21 Januari s.d 9 Maret 2023: Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)
- 8 s.d 9 Maret 2023: Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
- 10 s.d 12 Maret 2023: Masa Sanggah
- 13 s.d 19 Maret 2023: Jawab Sanggah
- 9 s.d 10 April 2023: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- 11 s.d 30 April 2023: Pengisian DRH NI PPPK
- 24 April s.d 18 Mei 2023: Usul Penetapan NI PPPK
Tata Cara Ajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2022
Dilansir dari laman SSCASN, masa sanggah PPPK hasil seleksi bisa dilakukan setelah tiga hari pengumuman dirilis. Masa sanggah sudah bisa dilakukan sejak 9 Maret 2023. Sedangkan, masa penutupan sanggah pada 12 Maret 2023.
Bagi yang ingin melakukan sanggah dalam seleksi uji kompetensi ini, dalam pengumuman hasil seleksi uji kompetensi, mereka yang dinyatakan tidak lulus. Adapun cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022, tahapnya berdasarkan dengan panduan di SSCASN:
- Pendaftar masuk melalui laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu, pendaftar mengisi formulir sanggah di SSCASN;
- Pendaftar memaparkan kronologi serta melampirkan bukti sanggahan;
- Pendaftar tidak diperbolehkan menambahkan dokumen yang sifatnya memperbarui jawaban seleksi kompetensi;
- Panitia akan menanggapi sanggahan tersebut dengan memverifikasi kembali hasil seleksi;
- Jawaban sanggah, nantinya akan dijawab oleh panitia. Jadi pendaftar untuk terus memantau melalui SSCASN dalam rentang waktu 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah;
- Pendaftar yang hasil sanggahan dinyatakan diterima akan diumumkan kembali dalam pengumuman final pasca-sanggah.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto