tirto.id - Alur penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru tertuang pada petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK Guru 2021.
SK Pengangkatan PPPK Guru sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa perjanjian kerja antara pegawai dan instansi sudah dimulai. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, SK PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi.
Selain sebagai dokumen bukti hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi, SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji.
SK Pengangkatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dari instansi yang mengangkat PPPK Guru sebagai ASN. Saat ini, peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 yang telah melakukan pemberkasan tengah menunggu penerbitan SK oleh pemerintah daerah.
Tahap ini menyusul kegiatan pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang telah berakhir pada 4 Februari 2022 lalu.
Alur Penerbitan SK PPPK Guru Sesuai Juknis
Sesuai dengan juknis yang ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syahril, SK Pengangkatan baru diterbitkan setelah instansi mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melansir laman BKN instansi yang sudah menetapkan NI PPPK harus segera menyiapkan SK Pengangkatan agar pegawai bisa mendapatkan gaji PPPKnya.
Pengajuannya NI PPPK dilakukan setelah PPPK Guru menyelesaikan tahap penyampaian kelengkapan berkas-berkas dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Berdasarkan Juknis yang sama disebutkan bahwa penetapan NI PPPK sendiri akan memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usulan.
Sehingga, jika dirunut berdasarkan tahap setelah pengumuman akhir selesai, maka alur penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru adalah sebagai berikut:
- Pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Guru;
- Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan dan mengisi DRH;
- Instansi mengajukan usul penetapan NI PPPK Guru bagi peserta yang lulus seleksi;
- Usul penetapan NI PPPK Guru disetujui;
- Instansi melakukan pengangkatan PPPK Guru dengan menerbitkan SK Pengangkatan dan PPPK Guru menandatangani perjanjian kerja.
Cara Cek Jadwal Pengangkan PPPK Guru
Pengangkatan PPPK Guru sebagai ASN dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya SK Pengangkatan oleh masing-masing instansi daerah. Beberapa instansi menyelenggarakan kegiatan ini setelah atau bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Oleh karena itu, jadwal yang penerbitan SK bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lain.
Peserta yang telah melakukan pemeberkasan dan masih menunggu tahap penetapan NI PPPK dapat memantau kanal informasi resmi milik instansi yang mengangkat. Kanal informasi tersebut bisa dicek melalui halaman Layanan Informasi di SSCASN sebagai berikut:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pada menu utama pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Kontak Instansi"
- Ketik nama instansi PPPK Guru yang dilamar. Contoh: Pemerintah Kabupaten Rembang, atau Pemerintah Deli Serdang.
- Nama instansi beserta kontak dan kanal informasinya akan muncul secara otomatis di halaman SSCASN.
- Klik link yang tercantum pada kolom "Web Instansi" untuk masuk ke kanal informasi milik instansi dan cek pengumuman jadwal penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru.