tirto.id - Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan menerapkan kebijakan optimalisasi formasi bagi peserta yang lulus passing grade PPPK Guru 2021 tetapi tidak memperoleh formasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan setelah seleksi tahap 2 dan tahap 3 berlangsung.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI, Oktober.
Menurut Nadiem, kebijakan ini perlu diterapkan mengingat banyaknya jumlah peserta yang memenuhi passing grade tetapi tidak memenuhi formasi yang dilamar. Oleh karena itu, dengan adanya optimalisasi formasi guru-guru honorer bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi.
Optimalisasi formasi sendiri dilakukan dengan mengisi formasi-formasi yang masih kosong dengan peserta yang dinyatakan lulus passing grade. Dikutip dari SSCASN, pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penialaian sekolah yang ditentukan oleh Kemendikbud.
Passing Grade Alokasi Formasi Kosong PPPK Guru 2021
Pengisian formasi kosong nantinya akan melibatkan penerapan passing grade atau nilai ambang batas kategori 3. Passing grade tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia seleksi bersamaan dengan rilisnya Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021.
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta yang belum memperoleh formasi akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3. Peserta dengan peringkat terbaik yang telah memenuhi nilai ambang batas kategori 3 akan mengisi posisi kosong.
Nilai ambang batas kategori 3 sendiri adalah passing grade kategori 1 yang mengalami penyesuaian pada skor minimum seleksi kompetensi teknis. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara sama.
Pada passing grade kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan yang terlampir pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Sementara, pada kategori 3 skor minimum untuk seleksi kompetensi teknis berdasarkan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.
Skor minimum seleksi kompetensi teknis pada kategori 3 lebih rendah dibandingkan kategori 1. Sebagai contoh, skor minimum seleksi kompetensi teknis untuk guru SD di kategori 1 adalah 320, namun di kategori 3 menjadi 270.
Berikut besaran passing grade kategori 3 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Jumlah Formasi Kosong PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan 3
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sempat menyebutkan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 masih tersisa 149.336 formasi kosong.
"Dilihat dari jumlah yang tersedia, maka formasi yang dibutuhkan untuk tahap kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," kata Bima.
Menuru Bima jumlah tersebut merupakan sisa dari 322.665 yang dilamar peserta pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1. Padahal tahun ini pemerintah membuka total 502.252 formasi untuk PPPK Guru. Dengan demikian, berarti masih ada lebih dari 179.000 formasi yang kosong pelamar.
Melansir Antara, formasi PPPK Guru 2021 yang kosong pelamar didominasi oleh formasi di lokasi terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya. Sehingga, dengan adanya kebijakan alokasi dan optimalisasi formasi ini, kebutuhan PPPK Guru di daerah-daerah tersebut bisa terpenuhi.
Editor: Yantina Debora