tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap 2 telah diumumkan kemaren, Kamis, 16 Desember 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos, selanjutnya diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan untuk bisa memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Sementara untuk peserta yang lolos masih disediakan Seleksi Kompetensi tahap III.
Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2
Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, melalui akun Instagram pribadinya @nunuksuryani, mengatakan hasil Seleksi Uji Kompetensi Guru PPPK Tahap 2 bisa dicek melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, hasil di akun SSCASN BKN akan disampaikan kemudian.
Masa Sanggah Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2
Jadwal masa sanggah hasil PPPK Guru 2021 tahap 2 bisa dilakukan mulai hari ini, 17-19 Desember 2021.
Peserta yang tidak lolos hasil Seleksi Kompetensi tahap II, 16 Desember 2021, dapat mengajukan keberatan selama masa sanggah bila menemukan indikasi kesalahan pada penetapan hasil seleksi yang diperoleh.
Mengutip situs SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Setelah sanggah diajukan, instansi segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta. Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman seleksi.
Pengajuan dilakukan melui login ke situs SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Pada pengajuan itu, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
Jika ajuan sanggah tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Cara Ajukan Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2
Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun SSCASN milik peserta.
Cara mengajukannya sebagai berikut:
- Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.
- Peserta mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
- Peserta mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
- Peserta melengkapi bukti dokumen pendukung alasan sanggah
- Instansi memroses pengajuan sanggah oleh peserta dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan sanggah yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta. Contoh dokumen ini antara lain sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi.
Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa persyaratan khusus.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 3
Seleksi PPPK Guru Tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021. Tahun ini, peserta seleksi PPPK Guru bisa mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali apabila belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru.
Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat. Kendati demikian, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).
Kriteria dan Syarat Peserta yang Boleh Mendaftar PPPK Guru Tahap 3
Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Jadwal Lanjutan PPPK Guru 2021
Melansir laman PPPK Guru Kemendikbud, jadwal terakhir yang dirilis oleh panitia seleksi adalah jadwal yang tercantum pada Pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari panitia seleksi terkait adanya perubahan jadwal atau tidak. Oleh karena itu, untuk saat ini peserta dapat mengikuti jadwal berikut:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa Sanggah II (Masa Pengajuan Sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawaban Sanggah II (Tanggapan Sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah II: 30 Desember 2021.
Editor: Iswara N Raditya