tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 disampaikan hari ini, Kamis, 16 Desember 2021. Sebelumnya, Seleksi Kompetensi II untuk rekrutmen PPPK Guru 2021 telah dilaksanakan 7-10 Desember 2021.
Hasil pengumuman tersebut bisa dicek melalui laman resmi SSCASN. Peserta yang lolos memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK dan diberikan Nomor Induk (NI) PPPK setelah melalui proses melengkapi berkas persyaratan.
Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2
Jumlah total soal yang harus dijawab peserta pada Seleksi Kompetensi II kemarin adalah sebanyak 155 butir.
Waktu pengerjaan totalnya 170 menit untuk peserta umum dan 220 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Nilai kumulatif maksimal semua materi yaitu 740.
Mengutip postingan dari akun Instagram Kemenpanrb, teknis dan passing grade untuk tiap materi Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 sebagai berikut:
1. Teknis Seleksi kompetensi teknis memiliki 100 nomor soal. Soal-soal di materi ini memiliki durasi pengerjaan 120 menit untuk umum dan 150 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Setiap soal yang benar diberi nilai 5 dan yang salah bernilai 0.
Nilai kumulatif maksimal untuk materi teknis adalah 500. Sementara passing grade-nya memiliki jenis yang sangat beragam berdasarkan satuan pendidikan yang dilamar. Rincian passing grade untuk materi teknis bisa dibaca dengan mengunduhnya lewat tautan ini.
2. Manajerial Jumlah soal dalam seleksi kompetensi manajerial adalah 25 butir dengan waktu pengerjaan 40 menit untuk peserta umum, dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik mata.
Setiap soal yang dijawab bernilai antara 1-4. Bila tidak menjawab maka mendapat nilai 0. Passing grade materi manajerial adalah 130. Nilai kumulatif maksimalnya yaitu 200.
3. Sosio kultural Seleksi kompetensi sosio kultural memiliki passing grade seperti materi manajerial yaitu 130.
Nilai kumulatif maksimalnya juga serupa yakni 200. Perbedaannya pada nilai soal yang dijawab yaitu antara 1-5, dan bila tidak dijawab bernilai 0.
Jumlah soal sosio kultutal ada 20 butir. Durasi pengerjaan soal 40 menit untuk peserta umum, dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik mata
4. Wawancara Seleksi kompetensi wawancara memiliki waktu singkat dalam pengerjaan yaitu 10 menit untuk 10 soal bagi peserta umum. Peserta penyandang disabilitas sensorik netra mempunyai waktu 5 menit lebih lama yakni 15 menit.
Setiap soal yang dijawab bernilai 1-4 dan bila dibiarkan tanpa jawaban bernilai 0. Passing grade-nya adalah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Peserta seleksi bisa mengecek hasil ujiannya sendiri melalui portal SSCASN. Mengutip situs Kemdikbud, peserta yang lolos diambil dari mereka yang memiliki nilai tertinggi dalam ujian dan bukan atas afirmasi dari sekolah induk.
Hasil Seleksi Kompetensi tahap II bisa dilihat melalui akun SSCASN peserta. Informasi tersedia pada tanggal pengumuman.
Cara melakukan pengecekannya seperti berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id lalu login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi pada kolom yang disediakan
- Akun SSCASN milik peserta akan otomatis memuat pesan yang menunjukkan apakah pelamar lulus atau tidak pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Cara Sanggah Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2
Masa sanggah untuk Seleksi Kompetensi II telah disediakan waktu pengajuannya mulai besok, 17-19 Desember 2021.
Bagi peserta yang tidak lolos dan merasa keberatan dengan hasil seleksi miliknya, dapat mengajukan sanggah agar panitia seleksi (pansel) melakukan verifikasi ulang.
Kendati demikian, kegiatan mengajukan sanggah adalah pilihan dan bukan kewajiban bagi peserta yang tidak lolos. Ajuan sanggah akan diterima oleh pansel instansi yang kemudian dilakukan verifikasi ulang.
Instansi akan memrosesnya paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Hasil pasca sanggah akan diumumkan lewat portal SSCASN dan situs Guru PPPK Kemdikbud.
Terkait cara mengajukan sanggah, prosesnya dilakukan lewat portal SSCASN. Langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan login ke akun
2. Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.
4. Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Tidak ada persyaratan khusus untuk mengajukan sanggah. Sementara untuk syarat dokumennya, peserta dapat menyertakan dokumen yang bisa mendukung alasan sanggah.
Contohnya adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi yang bisa diunduh lewat situs Guru PPPK https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Hasil pasca sanggah bisa berupa sanggah diterima atau ditolak tergantung pembuktian yang dilakukan pansel.
Bila terbukti terdapat kesalahan dalam hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka dimungkinkan dilakukan revisi hasil seleksi dengan berkoordinasi bersama pansel nasional.
Jika sanggah ditolak, maka hasilnya telah final bahwa peserta tersebut tidak lolos.
Editor: Iswara N Raditya