Menuju konten utama
PPPK Guru Tahap 2

Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2?

Apa tahapan selanjutnya setelah hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dikeluarkan?

Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2?
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Setelah Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 selesai, tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah yang dimulai pada 17 Desember 2021.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap II untuk rekrutmen PPPK Guru 2021 telah usai 10 Desember 2021 lalu. Sesuai jadwal lanjutan, pengumuman hasilnya akan disampaikan 16 Desember 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat meneruskan ke proses melengkapi dokumen untuk diusulkan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Di lain sisi, peserta yang dinyatakan tidak lolos dan menemukan ada kejanggalan dalam hasil yang diraihnya, dapat menyampaikan sanggah.

Sanggah merupakan hak peserta untuk mendapatkan verifikasi ulang dari panitia pelaksana (pansel) akibat adanya kemungkinan kesalahan yang berpengaruh pda hasil seleksi peserta.

Sanggahan tersebut akan dicek ulang dan pansel akan menjawabnya dalam 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.

Bila sanggahan peserta terbukti bahwa ada kesalahan yang bukan dari dirinya yang memengaruhi hasil seleksi, maka pansel dapat mengubah hasil seleksi itu dengan berkoordinasi bersama panselnas. Namun bila tidak terbukti, ajuan sanggah ditolak.

Ajuan sanggah bersifat pilihan (opsional) bagi peserta yang tidak lolos. Peserta yang tidak lolos lainnya dan tidak menemukan kejanggalan dalam hasil seleksinya, tidak perlu mengajukan sanggah.

Kendati demikian, masa sanggah dapat memberikan secercah harap bagi peserta yang tidak lolos saat ajuan sanggahnya dapat terbukti dalam verifikasi pansel.

Masa sanggah untuk Seleksi Kompetensi II mengikuti jadwal sebagai berikut:

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Cara mengajukan sanggah PPPK Guru Tahap 2

Peserta yang ingin mengajukan sanggah dapat melakukannya lewat akun SSCASN masing-masing. Proses langkahnya sebagai berikut:

1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan login ke akun

2. Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya

3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.

4. Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

5. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id

Syarat pemberkasan PPPK Guru 2021

Tahap pemberkasan kelengkapan dokumen bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 tidak menunggu seluruh rangakian seleksi selesai.

Begitu diumumkan, peserta bisa melengkapi persyaratan dokumen sesuai jadwal tanpa perlu menanti Seleksi Kompetensi selanjutnya berakhir. Setelah melakukan pemberkasan, peserta yang menjadi Calon PPPK akan memperoleh NIK PPPK.

Menurut Peraturan BKN Nomor tahun 2019, syarat pemberkasan untuk PPPK Guru yaitu:

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Surat pernyataan berisi tentang:

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;

- tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

- tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;

- tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo