tirto.id - Peserta yang tidak lolos hasil Seleksi Kompetensi tahap II, 16 Desember 2021, dapat mengajukan keberatan selama masa sanggah bila menemukan indikasi kesalahan pada penetapan hasil seleksi yang diperoleh.
Dalam jadwal lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021, setelah dilakukan penyampaian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II, agenda selanjutnya adalah masa sanggah yang berlangsung pada 17-19 Desember 2021.
Mengutip situs SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Setelah sanggah diajukan, instansi segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta.
Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman seleksi. Pengajuan dilakukan melui login ke situs SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pada pengajuan itu, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
Jika ajuan sanggah tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Dengan demikian, kehadiran masa sanggah menjadi peluang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.
Kendati demikian, saat ajuan anggah ditolak maka sudah ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.
Cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021 dan syarat dokumen
Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun SSCASN milik peserta. Cara mengajukannya sebagai berikut:
- Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan login ke akun SSCASN.
- Peserta mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing
- Peserta mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
- Peserta melengkapi bukti dokumen pendukung alasan sanggah
- Instansi memroses pengajuan sanggah oleh peserta dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan sanggah yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.
Contoh dokumen ini antara lain sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa persyaratan khusus.
Tahap lanjutan seleksi PPPK Guru 2021
Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi II bisa melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Sebab, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 kerap terjadi penyesuaian jadwal yang informasi terbaru bisa disimak di situs tersebut.
Sementara itu, terkait masa sanggah Seleksi Kompetensi II, pelaksanaannya masih akan berlangsung hingga akhir Desember 2021. Berikut agenda dalam masa sanggah tahap II:
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo