Menuju konten utama
Info PPPK Guru Terkini

PPPK Guru Kemendikbud 2021: Cek Jadwal dan Tahapan Ujian PPPK Guru

Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Kemdikbud telah dimulai dan diumumkan hasilnya pada 24 September 2021.

PPPK Guru Kemendikbud 2021: Cek Jadwal dan Tahapan Ujian PPPK Guru
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Seleksi Kompetensi I untuk PPPK Guru Kemdikbud 2021 dimulai pada 13-17 September 2021. Dalam situs Guru PPPK Kemdikbud disebutkan, seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah lulus dalam seleksi administrasi. Hasil seleksi tersebut rencananya diumumkan pada 24 September 2021.

Peserta Seleksi Kompetensi I dapat mengecek pengumuman hasil seleksi melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus dan merasa ada kesalahan dalam evaluasi dari ujian yang diikutinya, maka disediakan Masa Sanggah I untuk mengajukan sanggahan mulai 24-27 September 2021. Tanggapan sanggah dilakukan pada 27 September - 5 Oktober 2021.

Dalam Seleksi Kompetensi I PPPK Guru akan diujikan empat materi. Ragam materi tersebut adalah kompetensi teknis sesuai mata pelajaran 80-100 soal, manajerial 25 soal, sosio-kultural 20 soal, pertanyaan wawancara 10 soal. Bobot penilaian untuk uji kompetensi teknis adalah 60 persen, dan sisanya dibagi pada tiga materi lainnya.

Di samping dari nilai murni Seleksi Kompetensi I, para peserta tes juga bisa memperoleh tambahan nilai pada Kompetensi Teknis pada kriteria tertentu.

Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar, memperoleh tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Lantas, peserta dengan usia di atas 35 tahun dan aktif sebagai guru 3 tahun terakhir menurut data Dapodik, mendapat tambahan nilai 15 persen.

Sementara bagi penyandang disabilitas mendapat tambahan nilai 10 persen dari nilai Kompetensi Teknis. Lalu, guru honorer THK II memperoleh tambahan nilai 10 persen bagi yang aktif menjadi guru selama tiga tahun menurut data Dapodik.

Tahapan Seleksi Kompetensi I hanya bisa diikuti pelamar dengan ketentuan:

1. Guru non-ASN yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah dan sudah terdaftar sebagai guru dalam Dapodik

2. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara

Pada seleksi kali ini, apabila ada peserta yang di akun SSCASN-nya tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi I, maka dinyatakan belum bisa mengikuti tahapan ini.

Ada beberapa penyebabnya yaitu guru yang mengajar di sekolah swasta; lulusan PPG; peserta tidak memilih formasi di sekolah induk meski tersedia formasi selinier di sekolah induk; atau peserta yang tidak tersedia formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari