Menuju konten utama

Info GTK kemendikbud go.id 2021 & Beda PPPK dengan PNS

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Info GTK kemendikbud go.id 2021 & Beda PPPK dengan PNS
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - info terbaru GTK dari Kemdikbud menyebutkan, saat ini Dijten GTK akan segera menyelesaikan masalah mengenai isu pemecatan sepihak usai viral karena unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, pada Jumat (12/2/2021) seperti dilansir laman Kemdikbud.

GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak.

GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.

Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.

Rekrutmen ASN PPPK jadi solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru

Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.

Iwan mengatakan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.

Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS.

“Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” kata Iwan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tambahnya.

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Mekanisme PPPK memberikan perlindungan kepada guru dari pemecatan secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Nantinya tunjangan yang akan diperoleh bagi mereka yang memiliki status PPPK di antaranya,

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Selain itu untuk perlindungan lain dari PPPK berupa:

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Bantuan hukum

Apa beda CPNS, PNS dan PPPK?

Apa itu Guru PPPK?

Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Apa itu PPPK?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Apa itu CPNS dan PNS?

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

PNS memiliki NIP secara nasional. Usia paling rendah untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Besaran gaji PNS berdasarkan pada perundang-undangan dan berhak untuk mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

PNS juga berhak untuk mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK, antara lain:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Apa beda PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya?

Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.

1. Formasi Guru

Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Ujian Seleksi

Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Materi Persiapan

Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Anggaran Gaji

Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5.Biaya Penyelenggaraan

Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahun depan, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Baca juga artikel terkait INFO GTK atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH